Timika (ANTARA) - Manajemen PT Freeport Indonesia telah melaporkan kasus kecelakaan yang menewaskan karyawan PT Eksplorasi Nusa Jaya di Mile 61 Tembagapura, Mimika, Papua, Rabu (9/12) ke Kementerian ESDM.

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama yang dihubungi dari Timika, Kamis, mengatakan Kementerian ESDM akan segera melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap kasus kecelakaan yang menimpa karyawan atas nama Edi Ruslandi itu.

"Sudah kami laporkan kecelakaan ke ESDM dan akan dilakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap penyebab kecelakaan dan perbaikan ke depan," jelas Riza.

Baca juga: Tiga tewas dalam kecelakaan di areal tambang PT Freeport

Edi Ruslandi, karyawan PT Eksplorasi Nusa Jaya meninggal dunia seketika setelah terjatuh dari tebing dengan ketinggian sektar 40 meter ke jalan konkrit di area Mile 61, Tembagapura, Rabu (9/12) siang.

Saat itu korban sedang membuat jaring kawat penahan material jika terjadi longsor di Mile 61.

Kapolsek Tembagapura Ipda Eduardus Edison mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan olah tempat kwjadian perkara bersama PT Freeport Indonesia.

Baca juga: Korban tragedi PT Freeport dimakamkan di Magelang

Korban ditemukan dengan posisi tengkurap dan sudah tidak bergerak tanpa mengenakan alat pelindung diri.

"Saksi sempat melihat korban melambaikan tangan memegang kantong bening. Sesaat kemudian terjatuh dari tangga ke arah jalan konkrit dengan ketinggian tebing ke jalan konkrit sekitar 40 meter," kata Edison.

Rencananya jenazah korban akan dibawa dengan penerbangan pesawat dari Bandara Timika menuju kampung halamannya di Bandung Jawa Barat pada Kamis siang ini.

Baca juga: Freeport perkuat SDM Papua melalui Institut Pertambangan Nemangkawi

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020