Jakpro menerapkan "Resettlement Action Plan" (RAP) atau rencana aksi pemukiman kembali dalam pembangunan JIS di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara
Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai positif program memukimkan kembali atau "Resettlement Action Plan" (RAP) bagi warga terdampak pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sekretaris Komisi D (Bidang Pembangunan) Syarif bahkan menilai program ganti untung ini yang memiliki besaran beragam disesuaikan dengan luas bangunan dan jenisnya.

"Ini cara yang beradab dan modern dalam menyelesaikan perselisihan pendapat dan perbedaan cara pandang mengenai lahan tersebut, dari Pemda DKI mau pakai tanah dengan warga menduduki di atasnya," ucap Syarif melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu.

"Ini juga sangat bagus, biar tidak ada gejolak," tuturnya.

Politisi Gerindra ini menyebutkan bahwa sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD) yang juga menjadi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, harus diselesaikan sebelum masa jabatannya berakhir pada Agustus 2022 mendatang.

"Karenanya kami mendukung penuh penyelesaian stadion dan jangan mengecewakan pecinta bola yang jumlahnya jutaan di Jakarta ini yang menginginkan adanya stadion," ujarnya.

Jakarta International Stadium (JIS) merupakan proyek revitalisasi Taman Bersih Manusia Wibawa (BMW) yang merupakan proyek strategis daerah Pemprov DKI Jakarta dengan harapan menjadi salah satu ikon di Ibu Kota yang ditargetkan selesai pada 31 Oktober 2021..

Jakpro sebagai pemilik proyek JIS bekerja sama dengan tiga perusahaan untuk seluruh pekerjaan terkait desain dan pembangunan termasuk pekerjaan struktur.

Pekerjaan itu dalam bentuk kerja sama operasional (KSO) bersama Wijaya Karya (Wika), Jaya Konstruksi dan PT Pembangunan Perumahan (PP).

Baca juga: Dana PEN DKI Jakarta untuk biayai enam proyek infrastruktur

Jakpro menerapkan "Resettlement Action Plan" (RAP) atau rencana aksi pemukiman kembali dalam pembangunan JIS di Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penerapan RAP mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.

Dalam aturan itu dijelaskan penanganan dampak sosial kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

Baca juga: Pembangunan JIS masuk tahap pemasangan rumput hybrid

Tercatat sebanyak 604 Kepala Keluarga (KK) atau 1.612 jiwa warga dari tiga blok permukiman yakni Blok A1, A2 dan A3 di Kampung Bayam terkena dampak pada proyek pembangunan JIS di atas lahan pemerintah itu.

Program RAP merupakan bentuk kepedulian pemilik proyek yakni Jakpro terkait pentingnya kesejahteraan warga terkena dampak untuk ikut merasakan sisi positif dari pembangunan proyek pemerintah tersebut.

Dalam pelaksanaan program itu, Jakpro dibantu oleh PT Deira Sygisindo dan KJPP Anas Karim Rivai dan rekan. Pelibatan itu untuk menjalankan tata cara pelaksanaan program yang adil dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ganti untung ini diberikan kepada mereka dengan besaran nilai bervariasi berdasarkan penilaian yang dilakukan tim independen.

Baca juga: Melongok model ganti untung di Proyek JIS Jakarta

Kriteria itu yakni biaya pembersihan segala sesuatu di atas tanah atau pembongkaran bangunan, biaya mobilisasi, tunjangan sewa selama 12 bulan, dan tunjangan kehilangan pemanfaatan atas kehilangan tanah atau kehilangan pekerjaan jika ada usaha di atas tanah tersebut.

Paling kecil masyarakat mendapat Rp4,5 juta dan paling besar Rp110 juta. Waktu pelaksanaan program RAP cukup panjang dimulai sejak September 2019 dan ditargetkan penyelesaian program itu paling cepat akhir Oktober 2020, atau selambat-lambatnya akhir Desember 2020.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020