Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, optimis pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 9 Desember 2020 berlangsung lancar dan aman dari penyebaran wabah virus corona atau COVID-19.

"Kalau kami optimis, karena sudah melakukan berbagai macam langkah. Yang pertama petugas penyelenggara ini sudah kami pastikan bukan sebagai 'carier' (pembawa virus) COVID-19," Kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Baca juga: Bawaslu Sleman lakukan pengawasan di TPS keliling pasien COVID-19

Menurut dia, kepastian semua petugas penyelenggara pemilu di Bantul mulai dari para KPPS sampai petugas ketertiban TPS dari unsur linmas bukan pembawa virus, karena sudah dilakukan rapid test dengan hasil negatif, meskipun ada reaktif namun hasil tes usap negatif.

Didik mengatakan, yang kedua, petugas penyelenggara dalam bertugas di TPS juga menggunakan alat pelindung diri (APD) dengan maksimal, seperti selalu memakai masker, kemudian 'face shield' dan sarung tangan, sehingga aman dari penularan baik bagi petugas maupun pemilih.

Baca juga: KPUD Bandarlampung sebut KPPS reaktif tetap bertugas

"Yang ketiga, di TPS juga sudah ada alur protokol kesehatan yang cukup berlapis, misalnya ada pengukuran suhu tubuh, cuci tangan dan pemilih juga diberikan sarung tangan plastik sekali pakai," katanya.

Dia mengatakan, kemudian bagi setiap pemilih yang akan keluar TPS usai melakukan pencoblosan juga wajib cuci tangan kembali, selain itu juga disediakan bilik khusus bagi pemilih bersuhu tubuh di atas normal, dan yang penting akan ada penyemprotan TPS dengan disinfektan secara berkala.

"Paling tidak dengan tiga 'treatment' tersebut yaitu untuk penyelenggara, untuk pemilih dan treatment untuk TPS kita optimis Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember nanti tidak akan menimbulkan klaster penularan COVID-19," katanya.

Baca juga: KPU Makassar gunakan anggaran COVID-19 senilai Rp23 M untuk pilkada

Anggota KPU Bantul Arif Widayanto mengatakan dalam pemberitahuan pada undangan pemilih ke TPS nantinya akan ada pembagian jam siapa yang harus hadir dari pukul 07.00 WIB sampai pukul 08.00 WIB, kemudian dari pukul 08.00 sampai pukul 09.00 WIB dan seterusnya.

Menurut dia, upaya itu sesuai dengan anjuran pemerintah dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, salah satunya menghindari kerumunan, sehingga harapannya pemilih disiplin dalam mematuhi jam yang akan dijadwalkan KPPS nanti.

"Kalau melihat simulasi pemungutan kemarin banyak antrean di luar TPS akibat teman-teman pemilih ingin menggunakan hak pilih sejak awal, maka dari itu kami minta kalau tidak ada keperluan yang urgen sebaiknya pemilih tetap hadir sesuai jadwal," katanya.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarak

Pewarta: Hery Sidik
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020