Gunung Kidul (ANTARA) - Sebanyak 762 dari 13.300 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, belum menjalani uji cepat sesuai ketentuan yang ditetapkan dengan alasan trauma dikucilkan oleh lingkungan bila hasil ujinya reaktif atau terkonfirmasi Covid-19.

"Sampai saat ini, kami masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada 762 petugas KPPS yang belum diuji cepat. Kami memberikan kesempatan hingga Selasa (8/12) di puskesmas terdekat untuk uji cepat," kata Ketua KPU Gunung Kidul, Ahmadi R Hani, di Gunung Kidul, Minggu.

Baca juga: 19.125 petugas pemungutan suara di Sleman jalani "rapid test" COVID-19

Sebelumnya, KPU Gunung Kidul telah meminta 762 petugas KPPS untuk diuji cepat hingga Jumat (4/12), namun mereka tetap masih belum melakukan uji cepat. Hal ini memang menjadi perhatian KPU Gunung Kidul, dan mereka sudah melaporkan persoalan ini kepada KPU DIY untuk mendapatkan solusinya.

Seperti diketahui, dari 762 petugas KPPS yang belum uji cepat, paling banyak di Kelurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo. Adapun alasan mereka tidak mau dirapid test mulai trauma jika hasilnya reaktif harus isolasi mandiri, hingga kesibukan bekerja. Dari 1.900 TPS ada 13.300 petugas KPPS.

Baca juga: KPU Minahasa Utara siapkan rapid test untuk 4.284 anggota KPPS-Linmas

"Beberapa informasi sudah mulai rapid test, tetapi jumlah pastinya kami belum mendapatkan laporan dari Dinas Kesehatan," katanya.

Meski demikian, Hani memastikan di seluruh TPS di wilayah kerjanya menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada Pilkada 9 Desember ini. Petugas akan dilengkapi dengan APD, dan pelaksanaan pencoblosan harus antre, serta pemilih harus datang sesuai dengan undangan yang telah disebarkan petugas.
 

Pewarta: Sutarmi
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020