Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan anggaran pencegahan COVID-19 sebanyak Rp23 miliar untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Makassar 2020.

"Untuk mencegah penyebaran COVID-19 pada proses tahapan pilkada, kita didukung APBN untuk belanja protokol COVID-19 sebesar Rp23 miliar," ungkap Ketua KPU Makassar Farid Wajdi di Makassar, Ahad.

Farid menyebutkan ada dua pos anggaran pada pelaksanaan Pilkada 2020, yakni pos anggaran pilkada dan pos anggaran pencegahan COVID-19 selama tahapan pilkada.

Pada pilkada 2020, anggaran COVID-19 berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), sedangkan anggaran logistik pilkada bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkot Makassar.

Baca juga: Penerapan protokol kesehatan penentu kesuksesan Pilkada 2020

Baca juga: Appi-Rahman optimis dapat kendalikan COVID-19 di Kota Makassar


"Alhamdulillah pos anggarannya dipisahkan
agar lebih gampang pemetaan anggarannya.
Kita tidak tahu asal anggarannya dari mana, yang tentunya ini untuk pencegahan COVID-19," ujarnya.

Farid mengungkapkan dana hibah Pemkot Makassar untuk tahapan Pilkada 2020 meningkat dari yang telah ditetapkan sebelumnya pada 2019 lalu. Hal ini ditengarai akibat penyebaran SARS-CoV-2 sejak Maret 2020.

Sebelumnya, NPHD Makassar menyiapkan anggaran Pilkada 2020 sebesar Rp78 miliar, namun karena dana ini dinilai tidak mencukupi, maka KPU Makassar kembali melayangkan permintaan penambahan senilai Rp6,8 miliar.

"Selanjutnya, anggaran pelaksanaan Pilkada Kota Makassar tahun 2020 yang disetujui sebesar Rp84,2 miliar," ujar Farid.

Anggaran ini disiapkan untuk teknis pelaksanaan pilkada, mulai dari awal tahapan hingga penghitungan suara, termasuk di dalamnya untuk peralatan penyelenggara, honor penyelenggara, logistik dan sebagainya.

Farid mengatakan penambahan anggaran pilkada ini terjadi akibat dari pembatasan sosial dalam rangka pencegahan COVID-19 dengan menetapkan maksimal peserta pada setiap TPS hanya 500 orang. Alhasil, jumlah TPS di Kota Makassar harus ditambah.

Pada Pilkada tahun 2020, KPU Makassar akan menyiapkan TPS sebanyak 2.394 yang terdiri dari empat bilik, satu di antaranya adalah bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius.

Berdasarkan undang-undang, lanjut Farid, jumlah pemilih di TPS minimal 800 orang, namun karena COVID-19, maka peraturan tersebut disesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini dan komponen pembiayaan berkaitan dengan penambahan TPS juga ikut berubah.

"Kita harus melakukan pembatasan karena alasan COVID-19 sehingga dampaknya TPS semakin banyak karena pemilih di TPS semakin sedikit," ujarnya.

Farid membeberkan anggaran COVID-19 telah dibelanjakan untuk berbagai peralatan protokol COVID-19 khususnya kesiapan Alat Pelindung Diri (APD) pada pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Logistik APD berkaitan pencegahan COVID-19 juga telah didistribusi di 14 kecamatan Kota Makassar, termasuk pada wilayah kepulauan yang masih dalam proses pendistribusian.*

Baca juga: KPU Makassar siapkan pilkada berbasis protokol kesehatan

Baca juga: Komisioner positif COVID-19, KPU Makassar atur skema kerja

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020