Ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum di Indonesia.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa surat panggilan kedua untuk Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sudah diterima pihak Rizieq.

Hal itu ditegaskannya lantaran sebelumnya ada penghadangan yang dilakukan oleh anggota FPI saat penyidik hendak menyerahkan surat panggilan kedua kepada Rizieq.

"Ya, 'kan awalnya ada penolakan. Akan tetapi, setelah kami kembali komunikasikan, ya, kemudian kami sampaikan tujuannya apa. Untuk memberikan surat panggilan. Ya, akhirnya diterima juga," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.



Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham mengenai upaya penghadangan Front Pembela Islam (FPI) terhadap aparat kepolisian yang mengantarkan surat panggilan kepada Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Kapolri, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi penegakan hukum di Indonesia.

Idham memastikan Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq sepulangnya dari Arab Saudi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020