Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan total uang sekitar Rp2 miliar terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah Wenny Bukamo (WB) pada Kamis (3/12).

Wenny bersama lima orang lainnya baru saja diumumkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut Tahun Anggaran 2020.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca juga: KPK tetapkan Bupati Banggai Laut sebagai tersangka
Baca juga: KPK turut amankan uang-dokumen proyek terkait OTT Bupati Banggai Laut


Nawawi menjelaskan pada kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 16 orang pada Kamis (3/12) sekitar pukul 13.00 WIB di beberapa tempat, yaitu Kabupaten Banggai Laut dan Luwuk, Sulawesi Tengah.

16 orang tersebut, yaitu Wenny Bukamo (WB), Wandyanto Tipa (WT) ajudan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG) yang merupakan Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group (ABG)/orang kepercayaan Wenny, Direktur PT Raja Muda Indonesia (RMI) Hengky Thiono (HTO), Komisaris PT Bangun Bangkep Persada (BBP) Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri (AKM) Djufri Katili (DK), dan Direktur PT Andronika Putra Delta (APD) Andreas Hongkiriwang (AHO).

Selanjutnya, Dirut PT Bonebuya Purnama (BB) sekaligus Direktur PT Lautan Arta Prima (LAP) Martinus (MAR), Hendri Wijaya Gosali (HWG) dari swasta, Kadis PU Pemkab Banggai Laut Basuki Mardiono (BM), Kepala Bidang Cipta Karya Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta (RHP).

Kemudian, Widyawati Kusuma (WK) istri dari Hedy Thiono, Calon Wakil Bupati Banggai Laut Ridaya Laode Ngkowe (RLN) serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Haris (HRS), Taufik (TUK), dan Kiki Afriyanto (KA).

Lebih lanjut, Nawawi mengatakan pada Kamis (3/12), KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan Andreas kepada Wenny yang ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy sejumlah Rp200 juta yang diduga adalah sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

"Sekitar pukul 14.00 WITA, tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak yang terkait di dua lokasi, yaitu di Kabupaten Banggai Laut, tujuh orang WB, RSG, WT, HTO, MAR, ,HWG, RLN. Di Kabupaten Luwuk, delapan orang DK, HDO, RHP, BM, AHO, TUK, KA, dan HRS serta di Jakarta satu orang WK," kata Nawawi.

Selanjutnya pihak-pihak tersebut di bawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan.

Baca juga: KPK informasikan Bupati Banggai Laut reaktif COVID-19

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020