Jakarta (ANTARA) - Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kementerian Dalam Negeri, Budi Santosa, mengatakan, keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

"Investasi di daerah berjalan kalau penyelenggaraan peraturan di daerah diharmonisasikan. Kalau hubungan harmoni tidak terjadi, saya kira tujuan meningkatkan investasi di daerah tidak akan terjadi," katanya, di Jakarta, Rabu.

Dalam Alinea Forum, ia memaparkan banyaknya aturan dari tingkat pusat dan daerah acap kali menjadi penghambat dari proses masuknya investasi di suatu daerah.

Jadi, kata dia, UU Cipta Kerja mestinya disambut baik untuk meningkatkan pendaoatan daerah, mengingat selama ini tumpang tindih regulasi dan administrasi yang berbelit selalu menjadi batu sandungan.

Baca juga: Kemendagri terima masukan soal prediksi UU Ciptaker turunkan PAD

Untuk dapat memicu peningkatan investasi di daerah, kata dia, setiap peraturan dari tingkat pusat hingga daerah memang harus disinkronkan.

Tanpa hal itu, lanjut dia, mustahil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah lewat investasi yang masuk, terlebih lagi selama ini setiap daerah memiliki aturannya sendiri yang kadang berseberangan dengan aturan pusat.

"Yang jelas kata kunci di era desentralisasi ini bagaimana kita bersama, terutama pusat mendorong investasi di daerah dalam bentuk apapun," ujar Santosa.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, mengatakan, ada beberapa hal penting dalam UU Ciptaker terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Baca juga: Mensesneg akui ada kekeliruan teknis di UU Ciptaker

Pertama, penghapusan retribusi izin gangguan yang sangat berpengaruh terhadap percepatan untuk memulai usaha.

Selain penghapusan retribusi, kata dia, penyederhanaan kebijakan di sisi PDRD juga terkait penyesuaian tarif.

Pemerintah sesuai dengan program prioritas nasional dapat melakukan penyesuaian tarif pajak dan tarif retribusi yang berlaku secara nasional yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Maksud dan tujuannya adalah jika ada program prioritas nasional yang dilupakan dalam suatu proyek dan pemerintah ingin mendukung secara maksimal, selain dukungan insentif dari pusat, pemerintah daerah juga bisa memberikan insentif," ujarnya.

Selain itu, kata dia, diberikan insentif fiskal oleh daerah melalui kepala daerah kepada pelaku usaha lokal, kemudian ada perubahan penetapan pemberian insentif fiskal yang sebelumnya ditetapkan dengan peraturan daerah menjadi ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Lalu, evaluasi rancangan peraturan daerah dilakukan tidak hanya untuk menguji kesesuaian rancangan peraturan daerah dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga menguji kesesuaian dengan kebijakan fiskal nasional.

Baca juga: Pelajaran tentang pentingnya komunikasi publik untuk UU Ciptaker

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020