Bandung (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendorong institusionalisasi dan internalisasi nilai Pancasila dalam pembentukan dan analisis perundang-undangan dilakukan sejak penyusunan naskah akademik.

Hal itu dikemukakan Plt Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP Ani Purwanti dalam acara Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Provinsi Jawa Barat, yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

"Naskah akademik biasa dikerjakan teman-teman di kampus. Internalisasi nilai-nilai Pancasila sudah harus dimulai sejak pembuatan naskah akademik di kampus," ujar Ani di Bandung, Jumat.

Baca juga: BPIP gelar seminar institusionalisasi Pancasila di Yogyakarta

Ani menyampaikan tugas utama Kedeputian Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP adalah institusionalisasi dan internalisasi Pancasila pada pembentukan dan analisis perundang-undangan.

BPIP melakukan tugas tersebut di seluruh Indonesia dengan membaginya ke dalam tiga wilayah.

Wilayah I yakni wilayah pusat. Wilayah II meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Sementara wilayah III meliputi NTB, NTT, Kalimantan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Sekatan, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Dia menyampaikan institusionalisasi dan internalisasi Pancasila dilakukan BPIP terhadap pembentukan dan analisis perundang-undangan, serta peraturan provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Baca juga: BPIP: Blogger bisa membumikan nilai Pancasila

Ani mengatakan karena begitu banyaknya wilayah di Indonesia, maka belum semua wilayah dapat dijangkau BPIP.

"Sejak BPIP berdiri tahun 2018, tentu belum semua (wilayah) bisa kami lakukan," ujar Ani.

Namun dia menekankan karena pentingnya institusionalisasi dan internalisasi nilai Pancasila sejak penyusunan naskah akademik, maka kegiatan ini diikuti peserta perancang perda, kanwil hukum dan HAM, serta akademisi.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan kegiatan Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sangat strategis untuk menyegarkan kembali para peserta pemegang tupoksi perancang ketentuan perundang-undangan mengenai nilai-nilai Pancasila.

"Kami harap bapak ibu, utamanya yang punya tupoksi sebagai tenaga perancang ketentuan perundang-undangan bisa memanfaatkan secara maksimal," ujar Yudian.

Baca juga: Kepala BPIP: Maksimalkan media sosial untuk bela negara

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020