Jakarta (ANTARA) -- Tindak kejahatan dampak dari tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dinilai makin marak terjadi. Tak terkecuali pada industri asuransi, dimana praktik fraud atau penipuan kian menjadi ancaman.

Dalam paparannya pada acara Tugure webinar series bertajuk 'Kejahatan Asuransi pada Masa Pandemi' yang dihadiri lebih dari 300 partisipan yang berasal dari underwriters, claim analys dan in house legal councel perusahaan asuransi mitra usaha Tugure di Jakarta, Kamis, praktisi hukum Alvin Ayodhia Siregar mengatakan, begitu dahsyatnya dampak sosial dan ekonomi dari mewabahnya pandemi Covid-19 memang berpotensi untuk meningkatkan kejahatan asuransi. 

“Kondisi sulit selama pandemi Covid-19 berkontribusi dan meningkatkan moral hazard namun tidak cukup data yang valid untuk membuktikan karena fraud rata-rata baru diketahui dampaknya 20 bulan sejak dilakukan”, ujarnya.

Tak sebatas pandemi, Memasuki industri 4.0, dimana perkembangan teknologi informasi dan komunikasi kian pesat, para pelaku industri asuransi pun harus dihadapkan pada semakin sulitnya pihak asuransi mendeteksi apakah calon tertanggung memiliki riwayat praktik fraud atau kriminal.

“Kita harus bisa mencegah terjadinya fraud dengan secara nyata berkolaborasi antara pihak underwriter, pihak klaim dan pihak reasuransi," ungkap Alvin.

*Hal ini senada dengan yang disampaikan, Dradjat Irwansyah, Direktur Keuangan yang merangkap Plt Direktur Teknik Tugure dalam pembukaan acara Webinar yang menyebutkan "perusahaan perasuransian perlu untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi potensi insurance fraud yg semakin meningkat pada masa pandemic "*

Sementara itu, praktisi hukum Ricardo Simanjuntak menjelaskan, beberapa contoh fraud yang dilakukan pihak tertanggung pada asuransi jiwa seperti mengasuransikan orang yang telah meninggal, menyembunyikan fakta-fakta penyakit kronis, mengatur peristiwa sakit atau opname untuk mendapatkan pengobatan yang tidak seharusnya. Kemudian, contoh fraud yang dilakukan pihak tertanggung untuk asuransi kerugian yaitu mengasuransikan kerugian yang telah terjadi, sengaja membakar atau merusak objek asuransi serta berkolaborasi menciptakan kerugian.

“Adapun langkah untuk meminimalisir tindakan fraud pada asuransi yaitu dengan transparansi pelayanan dan sistem penanganan keberatan, meredefinisi hubungan perusahaan asuransi dan broker asuransi, serta komitmen kejujuran semua pihak," tutup Ricardo.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2020