Banda Aceh (ANTARA) - Tiga warga negara Indonesia  yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal Lu Lan Yuan/088 milik China dipulangkan ke daerah Tanah Rencong, setelah sempat hilang kontak dengan keluarganya sekitar dua tahun.

"Alhamdulillah mereka tiba di Aceh dalam kondisi sehat," kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Aceh Agustianur di Banda Aceh, Senin.

Ia menjelaskan ketiga ABK tersebut yakni Khairol Aman, Azin Al Basir dan Aulia Zikrul, yang merupakan lulusan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Ladong Aceh Besar pada 2018.

Baca juga: 33 pelaut Indonesia dipulangkan dari Taiwan setelah telantar lama

Setelah lulus dari sekolah itu, mereka diterima bekerja sebagai ABK di kapal Lu Lan Yuan Yu milik China, melalui agensi Indonesia PT Shafar Abadi Indonesia.

Pada Oktober 2019, ketiganya berangkat ke Jakarta. Kemudian melanjutkan penerbangan ke Korea Selatan, setelah itu baru tiba di Peru, untuk bekerja sebagai ABK di kapal tersebut.

"Semenjak ABK ini sampai di Peru, keluarga putus komunikasi, hampir dua tahun selama ABK ini bekerja di kapal tersebut," katanya.

Pada awal Agustus 2020, salah satu keluarga dari ABK itu melapor ke UPT BP2MI Aceh. Pihaknya langsung membuat pengaduan ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan informasi keberadaan ABK tersebut.

Hasil penelusuran KBRI Peru, informasi yang mereka dapatkan bahwa tiga ABK tersebut berada di kapal milik China Lu Lan Yuan, yang berada di perairan laut Peru, namun tidak bisa merapat ke daratan karena pandemi COVID-19.

Baca juga: Ditpolairud evakuasi tujuh ABK keracunan gas freon

"Informasi terakhir kami dapatkan dari KBRI Peru bahwa ketika ABK asal Aceh dan enam WNI lainnya berada di kapal tersebut dalam keadaan sehat dan bekerja," katanya.

Saat menelusuri keberadaan tiga ABK tersebut, BP2MI Aceh juga mendapati informasi bahwa PT Shafar Abadi Indonesia sebagai agensi ABK, sedang tersandung kasus hukum, karena diduga tidak membayar gaji ABK dan direkturnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Begitu juga dengan gaji tiga ABK asal Tanah Rencong ini, selama bekerja di kapal milik China itu, upah mereka tidak dibayar oleh agensi Indonesia yakni PT Shafar Abadi Indonesia, sedangkan agensi Taiwan telah mengirim gaji ABK tersebut ke agensi Indonesia.

"Saat mereka (ABK) mengetahui bahwa agensi Indonesia bermasalah dan gaji mereka tidak dibayarkan, pada awal November 2020 mereka meminta kepada kapten kapal untuk dipulangkan, dengan alasan sudah habis kontrak kerja," katanya.

Saat ini UPT BP2MI Aceh berkoordinasi dengan Polda Aceh untuk terus memperjuangkan gaji ABK yang tidak dibayar oleh agensi Indonesia yakni PT Shafar Abadi Indonesia, katanya lagi.

Baca juga: Ratusan WNI yang bekerja di kapal ikan China dipulangkan ke Tanah Air
Baca juga: LPSK minta Polri selidiki kasus di balik repatriasi 155 ABK dari China

 

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020