Kedua RUU ini bersifat 'carry over' sehingga bisa setiap saat dilanjutkan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjelaskan alasan dikeluarkannya Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU PAS) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.

Dia mengatakan kedua RUU tersebut bersifat "carry over" dari periode sebelumnya sehingga pembahasannya bisa dilanjutkan setiap saat.

"Kedua RUU ini bersifat 'carry over' sehingga bisa setiap saat dilanjutkan," ujar Yasonna melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Yasonna mengatakan pembahasan RUU tersebut sudah hampir rampung. Saat ini Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk menggencarkan sosialisasi kedua RUU tersebut kepada masyarakat agar tidak terjadi persepsi berbeda di kemudian hari.

Baca juga: Anggota DPR minta tunda bahas RKUHP-RUU PAS saat COVID-19

Baca juga: Pemerintah usul keluarkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan dari Prolegnas


"Untuk sementara ini, Pemerintah dan Komisi III sepakat untuk terus menjelaskan kepada masyarakat. RUU ini tinggal sedikit lagi, tinggal memberikan sosialisasi kepada publik agar tidak mempersepsikan berbeda," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM mengusulkan untuk mengeluarkan tiga RUU dari Prolegnas Prioritas 2021, yakni RUU KUHP, RUU PAS, dan RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal itu disampaikan Yasonna dalam Rapat Kerja Evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2020 dan Penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 di Gedung Parlemen, Kompleks DPR, Jakarta, Senin.

Pengeluaran tiga RUU tersebut diikuti dengan usulan tiga RUU baru dari pemerintah untuk dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021.

Tiga RUU usulan baru pemerintah tersebut yaitu RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Wabah, dan RUU "Omnibus Law" tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Keputusan pemerintah mengeluarkan RUU KUHP dan RUU PAS dari Prolegnas Prioritas 2021 kemudian dipertanyakan oleh sejumlah anggota DPR, salah satunya Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M. Syafi'i.

Dia menilai kedua RUU diperlukan untuk mengatasi persoalan kelebihan kapasitas atau "over capacity" yang terjadi di lembaga pemasyarakatan.

Dia mengatakan RKUHP bukan hanya RUU prioritas di tahun 2020, namun pembahasannya sudah lebih dari 30 tahun dan prosesnya pada periode lalu tinggal dibawa ke pembahasan Tingkat II atau di Rapat Paripurna DPR RI.

Menurut dia, dari hasil kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke beberapa lapas, banyak ditemukan yang mengalami kelebihan kapasitas.

Oleh karena itu dia menilai persoalan kelebihan kapasitas di lapas akan teratasi dengan RUU KUHP dan RUU PAS sehingga disayangkan jika pemerintah menunda penyelesaian kedua RUU tersebut.

Baca juga: DPR RI beri satu pekan Komisi III bahas RUU Pemasyarakatan dan RKUHP

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020