Balikpapan (ANTARA) - Jaringan Tambang Kalimantan Timur (Jatam Kaltim) akhirnya melaporkan kasus tewasnya dua remaja berusia 14 tahun di kolam bekas tambang batu bara yang dikelola PT Sarana Daya Hutama, di Desa Krayan Makmur, Long Ikis, Kabupaten Paser kepada Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis.

“Kami sangat berharap kali ini aparat benar-benar bertindak,” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang, di Balikpapan.

Menurut Rupang, hingga hari Kamis (19/11) sudah 40 hari sejak tewasnya Muhammad Aryo Putra Satria dan Muhammad Rizky Setiawan, dua siswa SMP di Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Keduanya tewas tenggelam di Danau Biru pada 6 September 2020. Danau Biru adalah sebutan masyarakat setempat untuk kolam bekas galian tambang tersebut.

Menurut Rupang, selama itu juga tidak ada publikasi atau pemberitahuan apa pun dari pihak yang berwenang mengenai hasil penyidikan kasus tersebut.

Padahal, menurut kuasa hukum Jatam Fathul Huda Wiyashadi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bahwa banyak sekali pelanggaran hukum yang terjadi di balik kasus tewasnya dua anak tersebut. Membiarkan lubang bekas tambang tanpa reklamasi adalah pelanggaran utama. Berikutnya membiarkan lubang bekas tambang tanpa pagar, tanpa tanda peringatan, dan tanpa penjaga.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 atau UU Minerba mengatur dengan tegas ketentuan tersebut. Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang izin usahanya dicabut atau berakhir, tetapi tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang, atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang, dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Jelas sekali bahwa danau itu tidak ada begitu saja, tapi ada sebab aktivitas pertambangan. Aktivitas pertambangan ini ada penanggungjawabnya, yaitu yang memegang IUP,” ujar Rupang.

“UU Minerba ini pasal-pasalnya bukan delik aduan di mana harus menunggu seseorang melapor dulu baru aparat mulai bertindak. Begitu diketahui ada yang tidak beres saja, maka polisi sudah bisa memulai penyidikan. Apalagi ini sudah jatuh korban jiwa,” kata Fathul Huda Wiyashadi.
Baca juga: Penambang emas WNA di Gorontalo Utara tewas dalam lubang tambang

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020