Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Samsat Keliling (Samling) bagi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), Jumat.

Berdasarkan informasi dari akun "Twitter" @TMCPoldaMetro, layanan Samling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di beberapa lokasi, yakni:

1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Pusat,
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakarta Utara,
3. Samling Jakarta Barat di Halaman Parkir Samsat Jakarta Barat,
4. Samling Jakarta Selatan di Lapangan Promoter Ditlantas Polda Metro Jaya Jaksel,
5. Samling Jakarta Timur di Halaman Parkir Samsat Jakarta Timur,
6. Samling Kota Tangerang berada di Halaman Parkir Samsat Kota Tangerang dan Perumnas Kota Tangerang.
7. Samling Ciledug, Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug
8. Samling Serpong Halaman Parkir Samsat Serpong, Intermark BSD Jalan Lingkar Timur BSD Rawamekar Jaya Serpong, dan ITC BSD Serpong,
9. Samling Ciputat, Halaman Parkir Samsat Ciputat dan area Parkir Gerai Bintaro Ciputat.
10. Samsat Kelapa dua, Halaman Parkir Samsat Kelapa Dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Pujasera Legok City Kelapa Dua,
11. Samling Kota Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kota Bekasi,
12. Samling Kabupaten Bekasi, Halaman Parkir Samsat Kabupaten Bekasi,
13. Samling Depok, Halaman Parkir Samsat Depok dan Kalimulya Cilodong Depok,
14. Samling Cinere, Halaman Parkir Samsat Cinere.

Salah syarat penting adalah pastikan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Juga, membawa beberapa persyaratan yang diperlukan untuk melakukan pembayaran PKB, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing dengan salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Baca juga: Cek! 5 lokasi Samsat Keliling Kamis ini

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020