Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) sejak sepekan lalu.

"Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Perda penanganan COVID-19 di DKI ini, ditandatangani Anies pada 12 November 2020, setelah disahkan maka perda tentang penanggulangan COVID-19 DKI sudah bisa diterapkan.

"Iya (sudah berlaku), tapi pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada pergub yang baru, pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar Anies.

Diketahui, pengesahan perda penanggulangan COVID-19 dilaksanakan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10).

Rapat tersebut tidak dihadiri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, namun diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan COVID-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Pelibatan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan COVID-19.

Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda. Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi COVID-19 dapat didenda Rp5 juta.

Pada pasal 31, orang yang dengan sengaja membawa jenazah pasien suspek atau positif COVID-19 dari fasilitas kesehatan dapat dikenai denda paling banyak Rp5 juta.

Baca juga: Satpol PP Depok dan DKI Jakarta gelar operasi gabungan tertib masker
Baca juga: Pemprov DKI harus dorong lapangan kerja baru
Baca juga: Perda Penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta atur sanksi pidana

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020