Padang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang, Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa tersangka RRF (27) yang dijerat kasus dugaan berupa pencabulan terhadap lima anak di bawah umur terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Penyidikan kasus masih terus dilakukan, dan tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda didampingi penyidik pembantu Briptu Cyndhanita Sukmana Putri di Padang, Kamis.

Ancaman pidana tersebut didapat setelah tersangka dijerat pasal 82, Juncto (Jo) 76 E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Untuk tersangka RRF yang merupakan laki-laki pemilik warnet di kawasan Padang Barat, saat ini mendekam dalam sel tahanan Polresta Padang.

Jumlah korban dalam kasus tersebut sejauh ini diketahui lima orang dengan jenis kelamin laki-laki.

Baca juga: Polisi bekuk pemilik warnet diduga cabuli lima anak di bawah umur

Sementara Briptu Cyndhanita mengatakan pihaknya akan segera merampungkan berkas kasus agar bisa diserahkan ke kejaksaan.

"Kami targetkan minggu depan berkas kasusnya telah rampung dan langsung diserahkan ke jaksa," jelasnya.

Kasus yang menjerat RRF adalah dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan tersangka ditangkap polisi pada Selasa (17/11) sekitar pukul 00.10 WIB.

Penangkapan dilakukan ketika tersangka sedang berada di warnetnya di kawasan Kecamatan Padang Barat.

Modus yang digunakan RRF untuk melakukan perbuatan cabulnya adalah mengiming-imingi uang kepada korban yang tengah bermain di warnetnya.

Baca juga: Hakim jatuhkan hukuman 10 tahun penjara oknum pendeta kasus pencabulan

"Korban membujuk kemudian memberi uang Rp100 ribu kepada korban agar tidak bercerita ke orang lain dan mau melakukannya lagi," katanya.

Kasus asusila itu terungkap ketika salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya atas tindakan asusila yang dilakukan oleh pelaku.

Mendapati laporan anaknya tersebut, orang tua korban langsung membuat laporan polisi ke Kantor Polresta Padang.

Ketika petugas melakukan penangkapan serta mengamankan pelaku, warga sudah beramai-ramai mengepung kediamannya.

Pada bagian lain, polisi tetap mengimbau para orang tua agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak masing-masing.

"Kami akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak asusila, terutama korbannya anak di bawah umur," tegas Kompol Rico Fernanda.

Baca juga: Oknum polisi cabul masih diperiksa di Pontianak

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020