UU ini juga diharapkan mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja sehingga mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) merupakan jembatan antara program mitigasi dampak penanganan COVID-19 dan reformasi struktural.

“UU Ciptaker ini merupakan jembatan antara program mitigasi dampak penanganan COVID-19 dan reformasi struktural,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Susiwijono mengatakan pandemi telah menjadi global chief transformation officer karena mampu mendorong seluruh negara melakukan transformasi paling efektif untuk mengatasi dampaknya terhadap aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan.

“Pada pidato kenegaraan lalu Presiden menyampaikan bagaimana memaknai pandemi sebagai momentum untuk melakukan sebuah lompatan besar atau melakukan transformasi dan menjalankan strategi sangat besar,” katanya.

Oleh sebab itu, ia menuturkan salah satu lompatan besar dalam melakukan transformasi fundamental adalah menyinergikan seluruh regulasi yang menjadi hambatan terhadap kemudahan berusaha yaitu melalui UU Ciptaker.

Menurut dia, pembuatan UU Ciptaker ini memiliki waktu yang tepat karena diyakini akan mampu menciptakan lapangan kerja sehingga membantu mengurangi dampak negatif dari pandemi.

“Kemudahan yang diatur dalam UU Ciptaker diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi serta menjaga peningkatan perlindungan bagi pekerja,” jelasnya.

Ia mengatakan penciptaan lapangan kerja baru melalui UU Ciptaker juga dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat sehingga keberlanjutan pemulihan ekonomi jangka menengah panjang mampu terjadi.

“UU ini juga diharapkan mendorong investasi dan menciptakan lapangan kerja sehingga mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, Susiwijono memastikan UU Ciptaker turut diapresiasi oleh berbagai lembaga internasional karena dinilai merupakan langkah reformasi besar yang menjadikan Indonesia semakin kompetitif di pasar internasional.

Meski demikian, ia menegaskan sinergi seluruh pemangku kepentingan merupakan kunci sukses transformasi ekonomi yang menjadi ikhtiar pemerintah melalui UU Ciptaker untuk mencapai kesejahteraan dan mendukung PEN.

“Penyusunan peraturan pelaksana UU Ciptaker yang baik dan implementatif memerlukan koordinasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi dan seluruh stakeholder,” ujarnya.

Baca juga: Kemenko: 29 aturan pelaksana UU Ciptaker sudah bisa diunduh saat ini

Baca juga: Jokowi sampaikan 6 manfaat UU Ciptaker di hadapan CEO anggota OPEC

Baca juga: Pengamat: UU Ciptaker buka kesempatan UMKM sebagai pelaku usaha KEK

 

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020