Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK, Senin, menetapkan Abdul Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Karyoto menyatakan penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

Baca juga: KPK eksekusi mantan Bupati Indramayu Supendi ke Lapas Sukamiskin
Baca juga: Bupati Indramayu nonaktif Supendi divonis 4,5 tahun penjara
Baca juga: Bupati Indramayu didakwa disuap Rp3,9 miliar untuk jual beli proyek


"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019," ucap dia.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Ia mengatakan kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

"Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta," ungkap Karyoto.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

"Saat ini, empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Karyoto.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020