... tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Staf khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal kepada presiden, bukan untuk memerintah...
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan, kembali menyayangkan penerbitan surat perintah oleh staf khusus presiden dari kalangan milenial, Aminuddin Ma'ruf, kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islan Negeri (DEMA PTKIN) karena telah melampaui dan keluar dari kewenangan seorang staf khusus.

"Staf khusus tidak memiliki kewenangan eksekutif yang bersifat memerintah. Staf khusus diangkat untuk memberikan pandangan dan masukan secara internal kepada presiden, bukan untuk memerintah," kata Syarief, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis..

Menurut politikus senior itu, seorang staf khusus memang diperbolehkan berdialog dengan siapapun sebagai bagian dari kemerdekaan berkumpul dan berserikat.

Namun dia menilai, staf khusus tidak boleh mengeluarkan surat perintah yang lazimnya diterbitkan dalam hubungan antara atasan dan bawahan.

"Apalagi Ombudsman RI, lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, pada Senin (9/11) telah menyatakan bahwa Surat Perintah Staf Khusus telah keluar dari aturan," ujarnya.

Baca juga: Aminuddin Ma'ruf pernah salah kostum saat hadiri acara di Istana

Ia mengutip pernyataan Ombudsman RI bahwa yang berwenang mengeluarkan surat perintah adalah pimpinan satuan kerja, sementara staf khusus bukan pimpinan satuan kerja melainkan bertanggungjawab kepada (menteri) sekretaris kabinet sehingga tidak diperkenankan mengeluarkan surat demikian.

Ia mendorong Presiden Jokowi menegur keras atas tindakan staf khusus milenialnya sekaligus membenahi manajemen pemerintahannya.

"Staf khusus tersebut telah melampaui kewenangannya dengan menggunakan kop resmi sekretaris kabinet untuk mengeluarkan surat perintah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya.

Hasan yang merupakan anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat menilai, surat perintah itu sangat berpotensi maladministrasi.

Baca juga: Laode Syarif hargai mundurnya dua stafsus "milenial" Presiden

Ia menilai surat perintah itu memiliki banyak sekali kesalahan penulisan dan kekeliruan dalam penggunaan dasar hukum dalam mengeluarkan surat perintah.

"Sangat jelas aturannya bahwa staf khusus tidak memiliki dasar hukum mengeluarkan surat itu," ujarnya.

Ia mengakui kejadian serupa bukan kali pertama terjadi, beberapa waktu lalu, staf khusus milenial lain, Andi Taufan Garuda Putra, juga menyalahi aturan dengan mengeluarkan surat kepada camat dengan tujuan kerja sama Program Relawan Desa Lawan Covid-19.

Menurut dia tidak hanya itu, komentar-komentar dari para staf khusus milenial ini juga seringkali berujung kecaman dari masyarakat, khususnya warga jejaring.

Karena itu Hasan mendorong Jokowi untuk mengevaluasi peran staf khusus milenialnya karena dulu saat diumumkan yang disiarkan di berbagai kanal media, Jokowi memiliki harapan besar terhadap mereka selaku representasi dari staf khusus milenial.

Baca juga: Aminuddin Ma'ruf diharapkan jembatani Presiden dengan aktivis muda

"Namun nyatanya, mereka banyak sekali melakukan pelanggaran dan kontroversi yang kontraproduktif," ujarnya.

Ia juga mendorong sekretaris kabinet untuk memberikan pembinaan dan pengarahan bagi staf khusus milenial yang masih kurang pengalaman dalam pemerintahan.

Langkah itu menurut dia agar memahami tugas dan fungsi pokoknya untuk memberikan masukan internal kepada residen, bukan melakukan kontroversi yang pada akhirnya menyusahkan presiden dan menurunkan kepercayaan dari masyarakat.

Baca juga: Presiden kenalkan 7 staf khusus milenial

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020