ada dua jeratan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku penyebar video asusila
Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan  penyelidikan terkait kasus penyebaran video asusila yang mirip dengan artis Gisel Anastasia pada Rabu ini telah memasuki tahapan gelar perkara.

Yusri menegaskan mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan dari tahap penyelidikan kasus menjadi penyidikan.

Baca juga: Tiga lagi akun penyebar video asusila mirip Gisel ditutup

"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikkan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara.
Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.

Yusri menjelaskan jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan maka pihaknya akan memanggil orang-orang terkait khususnya pemilik akun yang menyebarkan video tersebut ke media sosial.

Baca juga: Polisi periksa saksi ahli terkait video asusila mirip Gisel

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari 5 akun yang dilaporkan menyebar video asusila itu sudah ada tiga akun yang ditutup.

Meski demikian tim Siber Polda Metro Jaya tetap melacak keberadaan dan kepemilikan akun-akun yang menyebarkan video berdurasi 19 detik itu.

"Nah yang dilaporkan ada 5 akun, sudah kita profiling akun-akun tersebut. Dari akun yang sudah dilidik, 3 akun sudah ditutup dan yang 2 masih ada. Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.

Baca juga: Kemarin, penyelidikan video mirip Gisel hingga COVID-19 di Jakarta

Dalam kasus itu ada dua jeratan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku  yang mengunggah video syur mirip artis jebolan Indonesian Idol itu.

Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020