Makassar (ANTARA) - Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Dr Iur Damos Dumoll Agusman menyampaikan jalinan kerja sama dalam upaya pemulihan ekonomi, dan diplomasi ekonomi Indonesia sebagai bentuk implementasi dari perjanjian perdagangan di masa pandemi COVID-19.

Dr Agusman menyampaikan itu pada konperensi International bertema "Legal Problems in COVID-19 Outbreaks and its Solution" yang digelar Fakultas Hukum Unhas melalui aplikasi zoom, Rabu.

“Dalam upaya pemulihan pandemi, berbagai langkah strategis dilakukan oleh pemerintah, seperti memperkuat kemandirian nasional melalui hubungan kerja sama dan kesepakatan ekonomi, hingga pada upaya peningkatan kemandirian nasional dalam industri kesehatan,” kata Agusman.

Dari sisi perdagangan dan ekonomi, pemerintah memaksimalkan kemitraan, memberikan kesepakatan perdagangan yang produktif melalui akses pasar yang lebih luas untuk barang, jasa dan investasi luar negeri sekaligus mendorong Foreign Direct Investment (FDI) atau investasi asing.

Baca juga: Pakar Epideomologi: Waspadai ekor pandemi COVID-19 di Sulsel

Baca juga: Guru Besar Unhas terima penghargaan bintang jasa dari Kaisar Jepang


Sementara, akademisi Unhas Prof Dr Juajir Sumardi menyampaikan materi terkait "State Sovereignty in International Contract on Oil and Gas Management: An Overview of Indonesia Practice".

Dalam materinya, dia menyampaikan pengelolaan migas memiliki nilai dan kontribusi tinggi untuk kemakmuran rakyat. Olehnya itu, pengelolaan migas harus dikuasai oleh negara.

Dalam kontrak internasional tentang pengelolaan migas tidak bisa menghilangkan keberadaan kedaulatan energi yang dimiliki oleh masing-masing negara.

Dengan demikian, posisi kedaulatan energi suatu negara atas kontrak internasional bersifat permanen. Hal ini diperkuat dengan pengakuan hukum internasional atas asas kedaulatan tetap atas sumber daya alam.

Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu MA mengapresiasi konferensi yang spesifik mengangkat topik terkait COVID-19, yang memang sedang menjadi pusat perhatian.

“Kita sering membahas isu COVID-19 dari perspektif ilmu-ilmu medis dan kesehatan. Namun, jarang yang membahas dari perspektif ilmu hukum. Apalagi ini berkaitan dengan isu perdagangan, bisnis, dan hak asasi manusia yang merupakan isu global," katanya.

"Saya percaya, konferensi ini akan sangat menarik,” kata Prof Dwia.*

Baca juga: Pakar PBB: Pelaku perdagangan orang ambil kesempatan dari pandemi

Baca juga: Kemendag paparkan strategi pemasaran masa pandemi

Pewarta: Abdul Kadir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020