pengelola gedung diminta mengajukan proposal
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa ada perubahan ketentuan resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi pada 9 hingga 22 November 2020.

"Jadi secara umum hampir sama dengan dua pekan sebelumnya, hanya ada beberapa penambahan, termasuk resepsi pernikahan dengan syarat, di antaranya kapasitas 25 persen dari maksimal gedung dan pengelola gedung diminta mengajukan proposal terkait protokol kesehatan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Selain itu, kata politikus Partai Gerindra ini resepsi pernikahan tersebut diharuskan mengikuti protokol kesehatan dari mulai pintu masuk sampai tata cara di dalam lokasi, yakni seperti penyediaan hand sanitizer, tempat cuci tangan, melakukan pengecekan suhu, ada pengisian buku tamu dan pengaturan jarak.

"Jadi duduk berjarak, makannya juga diatur tidak prasmanan. Foto diatur tidak berdekatan dan tidak bersalaman. Semua diatur," ucap Riza.

Untuk pengawasannya, Riza menjelaskan pihak Pemprov DKI telah membuat pakta integritas untuk melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 dengan baik sesuai ketentuan aturan, selain pihak pemerintah melakukan pengawasan secara rutin termasuk oleh gugus tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta hingga tingkat RT dan RW.

"Kami juga minta pengawasan dari internal dan dari eksternal. Dari internal artinya dari pihak penyelenggara, keluarga dan komunitas masing-masing yang menyelenggarakan, dari pengelola gedung, pihak hotel, dan sebagainya," ucap Riza.

Kemudian, katanya, bagi pelanggar protokol kesehatan, sanksinya sudah diatur sedemikian rupa.

"Perda juga sudah atur sanksi-sanksi bagi yang melanggar mulai dari yang melanggar tidak menggunakan masker, unit-unit kegiatan yang melanggar dan juga sudah diatur dalam Pergub sebelumnya," kata Riza.

Saat ini DKI telah membahas Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan COVID-19 yang di dalamnya mengatur berbagai sanksi akibat pelanggaran yang diatur di dalamnya.

Sanksi tersebut sendiri berupa hukuman denda dengan besaran bervariasi tergantung tingkat kesalahan dan pelakunya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari, mulai tanggal 9 November sampai 22 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

"Berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB masa transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Ahad (8/11).

Anies mengungkapkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy), bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan.

Namun Anies meminta warganya untuk saat ini harus menjadi makin waspada dan disiplin meski kondisi penularan melambat.

"Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M," ujar Anies.

Baca juga: Di DKI, pekan depan mungkin diperbolehkan resepsi pernikahan di gedung
Baca juga: Disparekraf DKI masih larang resepsi pernikahan selama PSBB transisi

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020