Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur Muhammad Ramadhan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jakarta Timur.

"Pada Rabu (4/11), Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Peninjauan Kembali Nomor 320PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 atas nama terpidana Muhammad Ramadhan dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ramadhan akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Baca juga: Panitera pengganti PN Jaksel didakwa menjadi perantara suap

Baca juga: KPK perpanjang penahanan tersangka suap putusan perkara di PN Jaksel

Ali mengatakan putusan PK Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan terpidana Ramadhan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan dua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menerima suap.

"Terpidana juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ali.

Pada 11 Juli 2019, Ramadhan telah divonis 4,5 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi perantara suap senilai Rp180 juta ditambah 47 ribu dolar Singapura (sekira Rp710 juta) untuk dua orang Hakim PN Jakarta Selatan R Iswahyu Widodo dan Irwan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Ramadhan 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Putusan yang diambil oleh Majelis Hakim Bambang Hermanto, M Arifin, Rustiono, Sigit Herman Binaji dan Titi Sansiwi itu berdasarkan dakwaan primer Pasal 12 huruf c jo pasal 18 UU No. 31 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ramadhan menjadi perantara suap untuk dua Hakim PN Jaksel itu untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusis antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR).

Baca juga: KPK tahan 4 tersangka suap hakim

Baca juga: Dua hakim PN Jaksel didakwa terima suap Rp680 juta


 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020