Majalengka (ANTARA) - Personel Polres Majalengka di Jawa Barat menangkap AP (34) residivis kasus pembunuhan yang meresahkan masyarakat sekitar karena mengancam akan membunuh salah satu warga.

"Tersangka mengacung-acungkan golok ke arah korban dengan mengancam akan dibunuh," kata Kepala Polres Majalengka, AKBP Bismo Prakoso, di Majalengka, Rabu.

Ia mengatakan AP ini merupakan seorang residivis kasus pembunuhan, di mana dia dilaporkan masyarakat karena mengancam membunuh warga setempat menggunakan senjata tajam.

AP tersinggung dengan ucapan seorang warga dan langsung mengancam serta melakukan tindak kekerasan dengan memukul korbannya. "Resah dengan perlakuan tersangka, kemudian warga melaporkan tindakan pengancaman pembunuhan serta kekerasan kepada kami," kata Prakoso.

Ia menyatakan, AP juga sudah diajak warga untuk berdamai, akan tetapi menolak dan pergi ke daerah lain.

Karena dianggap meresahkan warga, AP kemudian diserahkan kepada polisi di Polsek Lemahsugih dan saat ini ditahan di Polres Majalengka.
 

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020