Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 3/11) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx tiga tahun penjara.

  Berikut lima berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca kembali:

  Mensesneg akui ada kekeliruan teknis di UU Ciptaker

  Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  Selengkapnya baca di sini

  Kasus kebakaran Gedung Kejagung, NH tidak ditahan

  Penyidik Bareskrim Polri tidak menahan NH, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung yang menjadi tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung usai NH diperiksa pada Senin (2/11).

  Selengkapnya baca di sini

  KPK panggil Budiman Saleh sebagai tersangka kasus korupsi di PT DI

  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

  Selengkapnya baca di sini

  Polri enggan tanggapi rencana kepulangan Rizieq Shihab

  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mempersilakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk pulang ke Tanah Air, karena Polri tidak pernah melarang-nya kembali ke Indonesia.

  Selengkapnya baca di sini

  Jaksa tuntut terdakwa Jrx SID selama tiga tahun penjara

  Jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali menuntut terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx tiga tahun penjara karena melanggar beberapa pasal UU ITE dan KUHP.

  Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020