Semarang (ANTARA) - Pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur tentang penggunaan dokumen Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimungkinkan digunakan sebagai jaminan pinjaman untuk permodalan.

"Mudah-mudahan tahun depan peraturan pemerintahnya sudah ada," kata Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif Muhammad Neil El Hilmam saat pembukaan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Pengaturan Pemanfaatan Hak Cipta Secara Komersial di Semarang, Senin.

Baca juga: Bekraf ungkap lima hal agar pembiayaan HAKI bisa diimplementasikan

Baca juga: Pemkot Denpasar dan Bekraf fasilitasi HaKI pelaku ekonomi kreatif


Di luar negeri, kata dia, hak cipta disebut juga dengan "intellectual property rights". "Karena disebut properti, maka sama seperti aset, bisa dijaminkan," tuturnya.

PP yang sedang disiapkan tersebut, lanjut dia, mengatur tentang sistem pemasaran kekayaan intelektual.

UU Nomor 24 tahun 2019, kata dia, mengatur tentang kemungkinan pembiayaan berbasis intelektual. "Masih memerlukan pembahasan lintas sektor. Mudah-mudahan tahun depan bisa terealisasi," ujarnya.

Ia menambahkan hingga saat ini masih sedikit pelaku industri kreatif yang sadar terhadap kepemilikan hak cipta. "Banyak yang punya produk tetapi tidak punya merek," katanya.

Baca juga: Bekraf matangkan skema pembiayaan berbasis HAKI

Kementerian Pariwisata dan Industri Kreatif, lanjut dia, siap memfasilitasi pelaku usaha dalam upaya memperoleh hak cipta. "Kami siap memfasilitasi, tapi memang anggarannya tidak besar," katanya.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020