Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat menegaskan bahwa pandemi COVID-19 bukanlah hambatan bagi badan-badan publik untuk memberikan akses terhadap pelayanan informasi publik.

"KI Pusat ingin menggugah dan mengajak komponen bangsa, khususnya badan publik dari pusat hingga daerah untuk terus melakukan inovasi dalam pelayanan informasi publik," kata Ketua KIP Gede Narayana saat Silaturahmi Nasional (Silatnas) dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ke-11 Komisi Informasi (KI) seluruh Indonesia 2020, secara daring, Senin.

Menurut Gede, pandemi bukan hambatan bagi BP untuk memberi ruang akses ke informasi dan hak atas informasi kepada publik secara inovatif.

Baca juga: KI Pusat: Buka akses publik dalam proses legislasi

Melalui silatnas dan rakornas yang diikuti Komisi Informasi seluruh Indonesia, kata dia, akan menitikberatkan mengenai inovasi pelayanan informasi publik untuk pemulihan kesehatan dan ekonomi melalui adaptasi kebiasaan baru.

Ia menyebutkan setidaknya ada tiga langkah yang akan diputuskan dalam Silatnas dan Rakornas KI seluruh Indonesia.

Pertama, berkoordinasi secara nasional demi sinergitas inovasi pelayanan informasi publik dalam pemulihan kesehatan dan ekonomi nasional melalui adaptasi kebiasaan baru (normal baru).

Kedua, menetapkan action plan (rencana aksi) terkait sinergitas inovasi pelayanan informasi publik, dan ketiga adalah merumuskan langkah-langkah strategis yang harus diambil oleh badan publik bersama KI Pusat dan daerah dalam rangka inovasi pelayanan informasi publik.

Baca juga: KIP akan tingkatkan kesadaran publik mencari informasi di badan publik

Gede menekankan badan publik dan Komisi Informasi harus bersinergi dalam memberikan keterbukaan informasi kepada publik.

"Informasi publik penting bagi masyarakat. Selain untuk mencerdaskan bangsa, juga dapat meminimalisasi penyebaran hoaks yang menyesatkan,” katanya.

Sejak awal pandemi, Gede menyebutkan KI Pusat telah menerbitkan Surat Edaran (SE) KI Pusat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Masa Darurat Kesehatan Masyarakat Akibat COVID-19 dan Keputusan Ketua KI Pusat No.04 Tahun 2020 tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

Bahkan, kata dia, SE telah diserahkan ke Gugus Tugas COVID-19, Menteri Kesehatan dan badan publik di tingkat pusat dan daerah sebagai pedoman dalam memberikan pelayanan informasi publik selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat COVID-19.

“SE memberi pedoman dan kepastian bagi badan publik serta Gugus Tugas COVID-19 untuk pelayanan informasi, sebab sejak pandemi banyak informasi hoaks beredar sehingga membingungkan masyarakat," tegasnya.

Baca juga: KI Pusat sebut data pribadi sebagai informasi yang harus dilindungi

Baca juga: Komisi Informasi Pusat serius sikapi RUU Perlindungan Data Pribadi

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020