Gorontalo (ANTARA) - Wakil Gubernur Gorontalo mengimbau masyarakat untuk mematuhi Perda Nomor 4 Tahun 2020Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Perda ini menjadi pedoman pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak," ujarnya di Gorontalo, Minggu.

Baca juga: Pelanggar Perda 7/2020 kena sanksi sosial karena tak gunakan masker

Menurut dia, perda tersebut saat ini mulai disoliasikan kepada masyarakat, karena di dalamnya juga memuat sanksi-sanksi yang dikenakan bagi yang melanggar.

Dalam Pasal 9 dan 10 diatur hak, kewajiban, dan larangan bagi setiap masyarakat, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan dan fasilitas umum.

Setiap orang yang beraktivitas di luar rumah wajib melaksanakan protokol kesehatan meliputi mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan lainnya, menggunakan masker, menjaga jarak, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta menjaga daya tahan tubuh.

Sedangkan bagi pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan wajib melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat pelaksanaan kegiatan, menyediakan fasilitas tempat cuci tangan, mengecek suhu tubuh seluruh pengunjung, memasang media informasi terkait penerapan kesehatan, serta melakukan pembatasan jarak fisik paling kurang satu meter.

Baca juga: Polresta Padang siap dukung penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Baca juga: DPRD DIY kaji Pergub Penegakan Protokol Kesehatan menjadi Perda


Pasal 18 mengatur sanksi terhadap perorangan yang melanggar kewajiban dengan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, dan denda administratif sebesar Rp150 ribu.

Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif sebesar Rp500 ribu, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

Wagub juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dan Kabupaten/Kota, unsur TNI dan Polri, secara bersama-sama saling berkoordinasi dan bersinergi melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam perda.
#satgascovid19
#ingatpesenibupatuhiprotokolkesehatan

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020