Padang (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, memutuskan menaikkan gaji pegawai pemkot non-ASN pada 2021 karena kondisi saat ini posisinya masih di bawah upah minimum regional.

"Dalam beberapa tahun terakhir posisi gaji pegawai non-ASN masih di bawah UMR dan kabar gembiranya pada 2021 dinaikan agar sesuai dengan UMR," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang Medi Iswandi di Padang, Jumat.

Menurut dia pada 2020 UMR sudah mencapai Rp2,4 juta sementara gaji tertinggi pegawai non-ASN terendah Rp950 ribu dan tertinggi Rp2,2 juta.

Baca juga: Jaminan kematian pegawai non-ASN di Sabang, Aceh disalurkan PT Taspen
Baca juga: BPJAMSOSTEK ajak pegawai non-ASN Bea Cukai jadi peserta
Baca juga: Pemprov NTB lindungi ribuan pegawai non-ASN melalui BPJAMSOSTEK


"Jadi semuanya masih dibawah UMR, dan yang Rp2,2 juta itu adalah mereka yang masa kerja sudah lama sekali atau pendidikan terakhir S2 , tetapi 80 persen gajinya kisaran Rp950 ribu hingga Rp1,50 juta," kata dia.

Medi menyampaikan kenaikan gaji tersebut sesuai dengan UMR karena jika tidak akan masuk 4,46 persen masyarakat miskin di Padang.

Garis kemiskinan di Padang saat ini adalah mereka yang memiliki pengeluaran Rp560 ribu per orang per bulan.

Ia menguraikan jika seorang pegawai non ASN hidup dengan istri dan satu anak dengan gaji Rp950 ribu maka dibagi tiga pengeluarannya kurang dari Rp560 ribu.

Ia mengatakan penaikan gaji pegawai non-ASN merupakan kebijakan Wali Kota Padang dan permintaan dari DPRD agar gaji pegawai non-ASN dinaikkan.

Jadi kalau gaji ASN tidak naik, minimal gaji pegawai non-ASN dinaikkan agar tidak masuk dalam kelompok masyarakat dengan kategori miskin, kata dia.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020