Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melakukan kerja cepat dalam menciptakan berbagai kebijakan terkait penanganan Pandemi COVID-19 di Indonesia mulai dari sisi kesehatan publik, masalah sosial, serta pemulihan ekonomi nasional.

Berdasarkan buku Laporan Tahunan 2020, Peringatan Setahun Jokowi-Ma'ruf: Bangkit Untuk Indonesia Maju yang dikutip di Jakarta, Selasa, terdapat tujuh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada tahun 2020 untuk dapat segera melakukan penanganan COVID-19 di Indonesia.

Tujuh beleid yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, dan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Baca juga: Setahun Jokowi-Ma'ruf, Pemerintah tunjukkan sinyal perbaikan ekonomi

Tiga kebijakan tersebut di atas merupakan langkah awal yang diambil oleh pemerintah dengan cepat untuk mengutamakan kesehatan publik. Dengan pembentukan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 dan pemberlakuan PSBB di berbagai wilayah Indonesia, kasus baru COVID-19 berhasil ditekan agar tidak melonjak signifikan pada awal-awal munculnya virus SARS CoV 2 di Indonesia.

Selain itu pula, pemerintah dengan segera menyalurkan bantuan sembako dan bantuan tunai kepada masyarakat terdampak COVID-19 yang harus melakukan karantina di rumah selama PSBB.

Setelahnya, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terkait pemulihan ekonomi serta upaya melindungi masyarakat Indonesia dengan vaksin untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity. Sebanyak Rp695,2 triliun anggaran disiapkan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi Indonesia akibat dampak dari pandemi.

Baca juga: Pemerintah mudahkan akses wilayah terisolir lewat jembatan udara

Sejumlah beleid tersebut yakni Perppu Kebijakan Keuangan untuk Penanganan COVID-19 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 untuk refocusing APBN 2020 untuk penanganan pandemi, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 untuk membentuk Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dari tiga kebijakan terkait ekonomi tersebut pemerintah memberikan stimulus ke berbagai kalangan masyarakat dan pelaku usaha mulai dari UMKM, hingga insentif pada pelaku industri besar hampir di seluruh sektor. Kebijakan terkait pemulihan ekonomi nasional ini diharapkan bisa menggenjot kembali pertumbuhan ekonomi Indonesia yang pada kuartal II 2020 anjlok jadi minus 5,32 persen menjadi tumbuh lebih positif atau tidak kembali turun terlalu dalam.

Kebijakan tersebut pula yang menganggarkan pengadaan vaksin yang dilakukan oleh pemerintah baik melalui jalur impor maupun produksi dalam negeri yang masih dikembangkan oleh Lembaga Eijkman.

Kebijakan yang ketujuh ialah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang bertujuan untuk penegakan hukum disiplin protokol kesehatan. Kebijakan ini melahirkan Operasi Yustisia yang dilakukan oleh gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri untuk menegakkan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19. Hal itu bertujuan untuk menekan angka kasus baru COVID-19 di Indonesia agar tidak semakin tinggi.

Baca juga: Lima capaian strategis setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf versi KSP
Baca juga: Kolaborasi untuk bebas dari cengkeraman virus corona

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020