Para pelaku UMKM ini masyarakatnya rata-rata disiplin dalam menjalankan usahanya
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menyebut Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lebih disiplin dalam membayar pengembalian kredit sehingga kebijakan pemerintah dalam pembiayaan perlu untuk selalu memprioritaskan kepada pelaku UMKM.

"Para pelaku UMKM ini masyarakatnya rata-rata disiplin dalam menjalankan usahanya. Ketika mereka mendapat bantuan, akan memberikan usaha dan upaya terbaik untuk meningkatkan usahanya," kata Nevi Zuairina dalam rilis di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, menurut Nevi, pelaku UMKM dinilai lebih amanah sehingga berbagai upaya untuk mengembalikan kondisi kesehatan dari berbagai UMKM tersebut juga mesti lebih digencarkan.

Nevi menjelaskan, sejak program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) bergulir pada medio 2017 hingga 27 Mei 2020, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) telah menyalurkan kredit Ultra Mikro (UMi) senilai Rp 6,55 triliun bagi 2 juta lebih pelaku usaha mikro di seluruh provinsi melalui 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan 44 Koperasi/linkage.

Catatan PIP, imbuhnya, tidak ada kredit macet atau bermasalah dalam pelaksanaan program tersebut. Ini menunjukkan betapa para pelaku UMKM ini disiplin dalam persoalan keuangan.

"Saya sangat menekankan, agar pemerintah memberikan perhatian yang khusus terhadap UMKM. Sampai dengan awal Juni 2020 ada sebanyak 2.322 koperasi dan 185.184 pelaku usaha UMKM terdampak pandemi COVID-19. Jumlah ini cukup besar dan bila mampu ditanggulangi, akan memberikan kontribusi perekonomian nasional," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sektor UMKM paling banyak menyerap tenaga kerja yaitu sekitar 97 persen, dan kontribusi mereka terhadap PDB nasional diperkirakan sekitar 60 persen.

"Saya berharap, agar pelaku UMKM di seluruh Indonesia dapat merasakan manfaat bantuan yang diberikan Pemerintah, dan sektor UMKM dapat bangkit untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia," ucapnya.

Ia berpendapat bahwa untuk merealisasikan dengan cepat bantuan pemerintah perlu penyederhanaan persyaratan.

Namun, lanjutnya, juga disertai dengan pengetatan seleksi calon penerima agar tepat sasaran merata ke seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: OJK godok aturan urun dana berupa obligasi untuk pembiayaan UMKM
Baca juga: Askrindo salurkan penjaminan kredit UMKM capai Rp3,7 triliun

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020