Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap keberadaan konsultan kekayaan intelektual di lingkungan Kemenkumham dapat membantu masyarakat dalam mendaftarkan kekayaan intelektual.

Hal itu disampaikan Yasonna saat melantik dan mengambil sumpah 139 konsultan kekayaan intelektual angkatan ke-11, di Gedung Sekertariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Kamis.

"Keberadaan konsultan kekayaan intelektual dimaksudkan untuk membantu dan mewakili masyarakat, khususnya pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan pendaftaran di bidang kekayaan intelektual," kata Yasonna.

Baca juga: Menkumham serahkan sertifikat 91 kekayaan Intelektual Korps Brimob

Dia mengatakan tiap jenis kekayaan intelektual memiliki karakteristik yang berbeda sehingga seorang konsultan kekayaan intelektual dituntut untuk memiliki kemampuan dan pengetahuan legal serta praktis dan teknis yang baik terhadap seluruh jenis kekayaan intelektual.

Yasonna berharap konsultan kekayaan intelektual menjalankan peran dalam menyosialisasikan pentingnya pendaftaran kekayaan intelektual.

"Peran kekayaan intelektual terkait penemuan dan inovasi menjadi sangat penting dalam perkembangan teknologi modern ke depan," ucapnya.

Selain itu, dia juga menginginkan agar konsultan kekayaan intelektual tidak hanya menerima dan mengajukan permohonan serta membantu para pencipta dalam mendaftarkan kekayaan intelektualnya, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral menyosialisasikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

"Serta mendorong agar masyarakat kita untuk terus berkreasi serta melahirkan ciptaan-ciptaan. Begitu juga untuk mendorong daerah mendaftarkan kekayaan komunal maupun indikasi geografis mereka," ujar dia.

Baca juga: Yasonna: Pemanfaatan sistem mudahkan pendaftaran KI dan cegah pungli

Diketahui, para konsultan yang dilantik sebelumnya telah mengikuti serta lulus pelatihan konsultan kekayaan intelektual yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Pelantikan konsultan kekayaan intelektual dilaksanakan untuk menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.

Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa konsultan kekayaan intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang hak kekayaan intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan di bidang hak kekayaan intelektual yang dikelola oleh DJKI dan terdaftar sebagai Konsultan KI di DJKI.

Sejauh ini, konsultan kekayaan intelektual yang sudah didaftar sebanyak 964 orang.

Pada akhir sambutannya, Yasonna menyampaikan harapan agar setiap konsultan kekayaan intelektual yang telah dilantik bisa menjaga integritas dalam bekerja.

Baca juga: Yasonna: Lindungi kekayaan intelektual jadi perekat identitas bangsa

"Riset menunjukkan jumlah pemohon kekayaan intelektual, baik merek, paten maupun desain industri berkorelasi positif bagi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Oleh karena itu saya berharap saudara menjaga integritas sesuai sumpah untuk menjadi jujur, menjaga amanah, dan menjaga kode etik," kata dia.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020