Palembang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam meminta penangkaran buaya di Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin agar memperbaiki kondisi kandang setelah didapati seekor buaya lepas ke kolam ikan milik warga.

Kepala BKSDA Sumatera Selatan (Sumsel), Genman S. Hasibuan, Kamis, mengatakan penangkaran buaya tersebut dikelola badan usaha PD Budiman dengan izin Penangkaran Jenis Reptil Dilindungi UU Generasi Kedua (F2), namun izinnya sudah habis pada tahun ini.

"Pengelola ingin memperpanjang izinnya lagi, namun kami sebagai pemberi rekomendasi teknis akan melihat dulu sarana dan prasarananya, kami minta supaya kandang yang bolong diperbaiki dulu," ujarnya dihubungi dari Palembang.

Sebelumnya pada 7 September 2020 warga RT 30 Kelurahan Sukomoro di sekitar penangkaran dihebohkan dengan buaya muara sepanjang 2,5 meter yang muncul di kolam ikan, meski buaya dapat diamankan, namun warga meminta penangkaran itu ditutup karena kondisi kandangnya banyak bolong.

Baca juga: Buaya serang dan tewaskan nelayan di Banyuasin

Baca juga: Warga Banyuasin dapat buaya saat mancing di kolam ikan


Warga pun menduga masih banyak buaya yang keluar dari penangkaran dan berkeliaran di sekitar anak sungai setempat, sehingga warga mendesak BKSDA untuk menangkapnya.

Genman menjelaskan izin penangkaran buaya tersebut berada di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, sehingga BKSDA tidak memiliki kewenangan untuk menutupnya melainkan hanya memberikan rekomendasi teknis.

Sementara persoalan antara warga dan penangkaran tersebut sudah diselesaikan, menurutnya pengelola telah berjanji memperbaiki kandang pasca dilayangkan surat dan pihaknya bersama PD Budiman akan menangkap buaya muara yang disebut masih berkeliaran di sekitar penangkaran.

"Kami minta warga menunjukkan di mana lokasi kemunculan buayanya, tapi kalau posisi buaya masih di area penangkaran maka tidak kami evakuasi karena itu habitatnya," kata Genman.

Ia mengingatkan warga agar tidak bertindak sendiri terhadap buaya-buaya tersebut, karena berdasarkan UU Nomor 05 Tahun 1990 buaya menjadi salah satu hewan dilindungi dan warga bisa dikenakan pidana jika membunuhnya.

Adapun penangkaran buaya PD Budiman itu selama bertahun-tahun memegang izin untuk menjual kulit buaya dari anakan yang dihasilkan dari dalam penangkaran, kata dia, namun selama lima tahun terakhir produksi kulit terhenti dan pengelola belum memperpanjang izin pemanfaatan.

Sementara Ketua RT 30 Kelurahan Sukomoro, Nur Cahya meminta BKSDA dan pengelola penangkaran menyisir seluruh lokasi agar buaya yang lepas segera ditangkap mengingat saat ini sudah memasuki musim hujan.

"Kalau sudah musim hujan biasanya sungai itu meluap, kami khawatir buaya merayap kemana-mana bahkan bisa sampai pemukiman, masyarakat sangat resah dengan buaya-buaya yang di luar penangkaran itu," ujar Nur.*

Baca juga: Seorang warga diserang buaya di Banyuasin Sumsel

Baca juga: Buaya terkam anak laki-laki di hadapan bapaknya sendiri

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020