Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar tiga saksi perihal adanya dugaan gratifikasi dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bogor untuk diberikan kepada tersangka mantan Bupati Bogor 2008-2014 Rachmat Yasin (RY).

Penyidik KPK, Rabu memeriksa ketiganya sebagai saksi untuk tersangka Rachmat dalam penyidikan kasus korupsi terkait pemotongan uang dan gratifikasi.

"Penyidik masih terus menggali keterangan para saksi terkait dugaan gratifikasi dari berbagai SKPD di Pemkab Bogor untuk diberikan kepada tersangka RY," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dikonfirmasi aset tanah 3,5 hektare
Baca juga: KPK minta Pemkot Jaksel verifikasi data pengembang belum serahkan PSU


Tiga saksi yang diperiksa, yaitu Kasubag Keuangan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bogor 2010-2013 Enung, Kasubag Keuangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor 2010-2013 Kholid Mawardi, dan pegawai bagian keuangan RSUD Leuwiliang Kabupaten Bogor Adib.

KPK juga memeriksa seorang saksi lainnya untuk tersangka Rachmat, yakni Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedy Suwandi.

"Dikonfirmasi mengenai dugaan hibah tanah untuk diberikan kepada tersangka RY," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Rachmat sebagai tersangka pada 25 Juni 2019.

Tersangka Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPD sebesar Rp8,93 miliar.

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Selain itu, tersangka Rachmat juga diduga menerima gratifikasi, yaitu berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri serta menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari pengusaha.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Rachmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: KPK panggil dua mantan Kasubag Keuangan terkait kasus Rachmat Yasin
Baca juga: KPK cecar lima saksi soal penerimaan gratifikasi mantan Bupati Bogor

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020