Dalam penegakan aturan tersebut terdapat 1.388 pelanggaran oleh anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.
Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa jumlah denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 di kota itu hingga kini sudah mencapai senilai Rp21.950.000 di mana pelanggarnya didominasi warga yang tidak memakai masker.

"Kami terus melakukan penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Rabu.

Ia mengatakan bahwa Satpol PP dan TNI serta Polri terus melakukan penegakan aturan bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17 tahun 2020.

Dia mengatakan dalam penegakan aturan tersebut terdapat 1.388 pelanggaran oleh anggota masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat-tempat umum.

"Ada pula toko dan warung makan yang kedapatan mengabaikan protokol kesehatan sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020," katanya.

Menurut dia, pembayaran denda oleh pelanggar protokol kesehatan yang telah mencapai Rp21.950.000 itu telah disetor kepada kas daerah melalui Dinas Pendapat Daerah.

Ia menjelaskan bahwa penegakan protokol kesehatan sebagaimana Peraturan Wali Kota Sorong bukan untuk menyusahkan masyarakat tetapi untuk melindungi masyarakat dari penyebaran COVID-19.

Ruddy menjelaskan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Kota Sorong telah mencapai 1.352 dan paling banyak di wilayah Papua Barat.

Kasus infeksi virus corona di Kota Sorong, menurut dia, umumnya disebabkan oleh transmisi atau penyebaran lokal.

Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.

"Rajin cuci tangan, selalu gunakan masker, serta menerapkan pola hidup sehat demi melindungi diri dan keluarga," demikian Ruddy Rudolf Lakku.

#satgascovid19 #pakaimasker #ingatpesanibupakaimasker

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020