Banda Aceh (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 8,3 kilogram dan ekstasi 10 ribu butir yang hendak dibawa keluar provinsi itu serta menangkap dua pelaku.

Kepala BNN Provinsi Aceh Heru Pranoto di Banda Aceh, Selasa, mengatakan dua pelaku yang ditangkapnya yakni berinisial R (30) dan Z (29) Keduanya warga Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

"Pelaku R ditangkap di Aceh Timur dan Z di Medan, Sumatera Utara. Sedangkan seorang lagi berinisial T masih dalam pengejaran dan masuk DPO," kata Heru Pranoto.

Didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari dan Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Aceh T Saladin, Heru Pranoto menyebutkan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu dan ekstasi tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

Dari informasi tersebut, BNN Provinsi bekerja sama dengan Polda Aceh melakukan penyelidikan. Kemudian, BNN Provinsi Aceh membentuk dua kelompok, yakni Tim Melati dan Tim Anggrek, mengejar pelaku.

Pelaku R akhirnya ditangkap di Lhokseumawe setelah sempat disergap di Aceh Timur. Saat penyergapan, R meninggalkan sepeda motor serta sabu-sabu 8,3 kilogram dan 10 ribu butir ekstasi.

"Ketika itu R melarikan diri ke arah Lhokseumawe dengan menaiki angkutan umum. R akhirnya ditangkap di depan Rumah Sakit Cut Meutia Lhokseumawe," kata Heru Pranoto.

Dari pengakuan R, narkoba tersebut hendak dikirim kepada Z di Sumatera Utara. Tim Melati dan Tim Anggrek BNN Provinsi Aceh didukung tim Polda Aceh bergerak ke Sumatera Utara hingga akhirnya menangkap Z di sebuah warung nasi di Kota Medan.

"Sabu-sabu tersebut dimasukkan dalam bungkusan teh beraksara China. Kami masih menggali keterangan dari mana asal narkoba tersebut, apakah dari negeri seberang atau tidak. Narkoba tersebut dibawa keluar Aceh untuk diedarkan," kata Heru Pranoto.

Heru Pranoto menyebutkan pelaku R dan Z kini diamankan di Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan T diduga pengendali penyelundupan barang terlarang tersebut.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati," kata Heru Pranoto.

Baca juga: 374 kg ganja Aceh dikirim gunakan jasa ekspedisi

Baca juga: BNN tangkap pengedar narkoba di pedalaman Aceh Tamiang

Baca juga: Polres Nagan Raya tangkap dua pengedar sabu

Baca juga: Polisi buru bandar besar narkoba jaringan Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020