Penangkapan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap beberapa petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), di antaranya anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.

"Benar (Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat ditangkap)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Tidak hanya Syahganda dan Jumhur, petinggi KAMI lainnya, yakni Deklarator KAMI Anton Permana dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida juga ditangkap.

Baca juga: SMC : Kesejahteraan Sosial Belum Sesuai Harapan

"Untuk Anton kemarin ditangkap. Kalau Jumhur dan Syahganda pagi tadi," kata Awi.

Menurut Awi, penangkapan terkait dengan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh para petinggi KAMI tersebut.

"Iya, terkait dengan demo pada tanggal 8 Oktober. Memberikan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan penghasutan," katanya.

Namun, Awi belum menjelaskan status hukum keempat orang tersebut apakah masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu di Medan, Sumatera Utara, polisi juga menangkap Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri dan beberapa aktivis, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Baca juga: SMC Pertanyakan Relevansi Profesor Harvard Bicara Kemiskinan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020