Padang, (ANTARA) - Bawaslu Sumatera Barat menemukan sejumlah pelanggaran dalam tahapan kampanye di Pilkada Sumbar 2020 mulai dari dugaan ASN tidak netral, Wali Nagari terlibat kampanye, pemberian sembako dengan label calon kepala daerah.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di Padang, Senin, mengatakan temuan ini ada yang bersifat informasi awal, ada yang laporan dan ada yang berupa temuan Bawaslu.

Ia mengatakan di beberapa tempat proses penindakan pelanggaran sedang berjalan di Bawaslu setempat

Ia mengatakan untuk dugaan pelanggaran ASN yang tidak netral ditemukan di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pesisir Selatan

Kemudian untuk wali nagari yang ikut kampanye salah satu pasangan calon ditemukan di Kabupaten Pasaman Barat.

Selain itu ada dugaan pembagian sembako menggunakan label salah satu pasangan calon.

"Secara umum dugaan pelanggaran terjadi di Pasaman Barat, Pasaman, Tanah Datar dan Padang Pariaman," kata dia.

Selain itu ada juga temuan Ketua DPRD dan sejumlah anggota dewan melakukan kampanye di Gedung DPRD setempat

Ia menegaskan setiap ada laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran atau temuan akan diproses sesuai regulasi yang ada.

"Ada yang sudah diproses di Bawaslu setempat dan kami terus lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Pilakda," kata dia.

Baca juga: KPU tetapkan empat pasangan calon di Pilkada Sumbar

Baca juga: Calon kepala daerah Pilgub Sumbar 2020 ungkap makna nomor urut mereka

Baca juga: Gubernur Sumbar tidak setuju dengan IKP Bawaslu

Baca juga: Survei: 90,1 persen warga Sumbar akan mendatangi TPS

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020