Karena jumlah permohonan yang masuk cukup banyak, maka kami pun membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi
Yogyakarta (ANTARA) - Kesadaran tempat usaha di Kota Yogyakarta, DIY, untuk memperoleh verifikasi protokol kesehatan terus meningkat seiring dengan kenaikan permohonan verifikasinya ke Dinas Pariwisata setempat.

"Sudah ada 95 permohonan yang masuk belum termasuk tambahan permohonan pada hari ini dari sejumlah restoran atau usaha jasa makanan dan minuman," kata Kepala Bidang Atraksi Wisata dan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Edy Sugiharto di Yogyakarta, Senin.

Jumlah tersebut meningkat tajam dibanding pada 23 September dengan 57 permohonan verifikasi protokol kesehatan dan 25 di antaranya sudah memperoleh surat verifikasi.

Menurut dia, peningkatan permohonan yang cukup signifikan tersebut menjadi salah satu indikator bahwa tempat usaha pariwisata di Kota Yogyakarta memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk memperoleh verifikasi protokol kesehatan.

Para pelaku usaha, lanjut dia, dapat memanfaatkan surat verifikasi protokol kesehatan tersebut untuk membantu meningkatkan branding tempat usaha terutama untuk meyakinkan konsumen bahwa tempat usaha tersebut sudah menjalankan protokol kesehatan yang baik untuk mendukung upaya pencegahan penularan COVID-19.

Dari 95 permohonan yang masuk tersebut, sebagian besar berasal dari pelaku usaha jasa akomodasi atau perhotelan yaitu 68 permohonan. Sisanya, berasal dari usaha jasa makanan dan minuman, destinasi wisata, dan usaha hiburan.

"Karena jumlah permohonan yang masuk cukup banyak, maka kami pun membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi. Ada beberapa permohonan yang tidak bisa sekali diajukan lalu memenuhi syarat verifikasi,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya membutuhkan bantuan dari Satgas COVID-19 Kota Yogyakarta termasuk Satpol PP Kota Yogyakarta untuk terus memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar bisa mengajukan permohonan verifikasi protokol kesehatan.

Meskipun demikian, lanjut Edy, belum semua usaha jasa pariwisata dapat mengajukan permohonan verifikasi protokol kesehatan, seperti penyelenggaraan usaha jasa hiburan dan rekreasi untuk subsektor tertentu, seperti bioskop.

"Banyak pelaku usaha bioskop yang sudah menanyakan ke kami apakah sudah bisa membuka usahanya atau belum. Untuk saat ini, belum ada kebijakan apapun untuk jenis usaha tersebut," katanya.

Edy mengatakan pembukaan usaha bioskop maupun tempat hiburan lainnya membutuhkan kebijakan penuh dari pemerintah daerah.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan perlu melihat dan melakukan kajian secara detail mengenai protokol kesehatan apa saja yang harus dijalankan oleh pelaku usaha sebelum membuka usahanya.

"Harus dilihat bagaimana persiapan mereka. Yang paling penting adalah bagaimana keselamatan warga dengan protokol kesehatan yang dijalankan. Apalagi, usaha bioskop ini dilakukan di ruang tertutup yang dinilai rentan terjadi penularan virus," katanya.

Baca juga: Menteri PPN dorong Bandara Yogyakarta dongkrak pariwisata berkualitas
Baca juga: Penegakan protokol kesehatan tempat usaha di Yogyakarta persuasif
Baca juga: Ada 92 hotel di DIY terverifikasi penuhi protokol kesehatan


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020