Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menetapkan satu orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi pada saat aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (8/10).

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa satu orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki peran dalam perusakan bus milik Polres Batu, yang rusak akibat kericuhan dalam unjuk rasa tersebut.

"Sudah tersangka, ada satu orang. Peranannya, melakukan perusakan bus Polres Batu," kata Leonardus, yang kerap disapa Leo itu, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Leo menambahkan, pada hingga saat ini Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman terkait aksi unjuk rasa yang disertai kericuhan tersebut, dan mengakibatkan kerusakan pada beberapa fasilitas umum yang ada di Kota Malang tersebut.

Kepolisian setidaknya mengamankan 129 orang dalam aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan tersebut. Saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain. Sementara 128 orang lainnya, telah dibebaskan.

"Kami masih dalami perannya untuk yang lain, masih mungkin ada penambahan (tersangka)," kata Leo.

Pada aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang tersebut, pada awalnya berjalan tertib. Namun, sempat ada kericuhan yang menyebabkan kerusakan pada degung dewan, termasuk kaca pecah di Balai Kota Malang.

Selain itu, para pengunjuk rasa juga membakar beberapa kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Malang, dan juga pihak kepolisian. Akibat kejadian itu, puluhan petugas dan peserta aksi unjuk rasa mengalami luka-luka.

Satu orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman maksimal hingga tujuh tahun penjara.

Leo menambahkan, penanganan aksi unjuk rasa yang diwarnai kericuhan tersebut, sudah sesuai dengan prosedur tetap kepolisian, karena para pengunjuk rasa melakukan tindakan perusakan fasilitas umum, dan kendaraan milik pemerintah daerah.

"Kami sesuai dengan tahapan penanganan demo anarkis. Itu demo anarkis, sehingga penanganan sesuai dengan protap, dan SOP yang ada di Polri," kata Leo.

Pada kejadian tersebut, beberapa kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan tersebut diantaranya milik Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), dan kendaraan Humas Pemkot Malang.

Selain itu, beberapa fasilitas umum yang mengalami kerusakan diantaranya adalah rambu-rambu jalan, taman kota yang rusak, kaca pecah di gedung Balai Kota Malang, termasuk kerusakan di Gedung DPRD Kota Malang.

Baca juga: Polisi tangkap 80 orang terkait kericuhan unjuk rasa di Kota Malang

Baca juga: Polisi amankan 634 pelaku kerusuhan demonstrasi di Surabaya dan Malang

Baca juga: Polresta dalami dalang aksi unjuk rasa ricuh di Kota Malang


Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020