Yogyakarta (ANTARA) - Penegakan pelaksanaan protokol kesehatan di sejumlah tempat usaha di Kota Yogyakarta oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta yang dilakukan sejak awal Oktober 2020 masih mengutamakan aspek persuasif.

“Memang belum ada sanksi administrasi yang diberikan untuk tempat usaha yang melanggar. Kami masih persuasif dulu dengan meminta pelaku usaha memperbaiki prosedur protokol kesehatan yang harus diterapkan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Sudrajat di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, penegakan protokol kesehatan di tempat usaha lebih banyak dilakukan oleh personel Satpol PP yang diperbantukan di wilayah.

Baca juga: Yogyakarta gelar penegakan protokol kesehatan serentak di wilayah

Berdasarkan data Satpol PP Kota Yogyakarta, pada 5-7 Oktober tercatat ada 25 tempat usaha yang diketahui masih melanggar protokol kesehatan, yaitu tidak menyediakan tempat cuci tangan sebagai pelanggaran terbanyak.

“Kami masih memberikan edukasi agar pelaku usaha segera memenuhi syarat protokol kesehatan menyediakan tempat cuci tangan,” katanya.

Biasanya, lanjut Agus, pelanggaran justru dilakukan oleh pelaku usaha skala kecil di sektor kuliner seperti warung makan, angkringan, lesehan, dan kafe-kafe kecil.

Baca juga: Satpol PP Yogyakarta siapkan dua tim penegakan protokol COVID-19

“Kami akan cek kembali untuk memastikan apakah peringatan yang sifatnya persuasif tersebut dijalankan atau tidak. Jika memang dinilai harus diberi sanksi administrasi, maka akan kami lakukan,” katanya.

Sesuai Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan, sanksi untuk tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha.

Sebelumnya, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta pelaku usaha, termasuk usaha kuliner untuk mengajukan permohonan verifikasi protokol kesehatan kepada Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta.

Baca juga: DPRD DIY kaji Pergub Penegakan Protokol Kesehatan menjadi Perda

“Verifikasi ini perlu dilakukan supaya protokol kesehatan yang dijalankan oleh tempat usaha sudah sesuai dengan standar. Harapannya, bisa memberikan rasa aman dan nyaman ke konsumen dan mencegah potensi penularan COVID-19,” katanya.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020