Bila anak berhak memperoleh, maka ada pihak yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan informasi yang layak tersebut kepada anak,
Jakarta (ANTARA) - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin mengatakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh informasi yang layak bagi mereka.

"Bila anak berhak memperoleh, maka ada pihak yang bertugas dan bertanggung jawab memberikan informasi yang layak tersebut kepada anak," katanya dalam uji publik Pedoman Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) secara daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima dan mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demia pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Sedangkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak menyatakan pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan pelindungan anak di daerah.

"Karena itu, pemerintah daerah juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menyediakan informasi yang layak anak, salah satunya melalui PISA," katanya.

Ia mengatakan penyediaan PISA di berbagai tingkatan, mulai dari pusat hingga daerah terkecil, merupakan kerja bersama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah dan kementerian lembaga kan memiliki perpustakaan. Perpustakaan bisa dikembangkan menjadi PISA. Konsepnya bisa saja PISA menjadi bagian dari perpustakaan atau perpustakaan yang menjadi bagian dari PISA," katanya.

Ia mencontohkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama yang membawahi sekolah-sekolah dan madrasah yang biasanya memiliki perpustakaan. Perpustakaan-perpustakaan tersebut bisa menjadi embrio untuk dikembangkan menjadi PISA.

Melalui uji publik Pedoman PISA, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencoba menjaring masukan dari berbagai pihak tentang standar sehingga pemerintah daerah mendapatkan bayangan bagaimana PISA yang akan dibentuk.

"Pelaksanaan di lapangan jangan sampai membuat pemerintah daerah bingung," demikian Lenny N Rosalin.

Baca juga: KPPPA: Tersedia informasi layak anak indikator Kabupaten Layak Anak

Baca juga: KPPPA ajak keluarga bentengi anak dari hoaks

Baca juga: KPPPA: Media informasi COVID-19 belum inklusif bagi disabilitas

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020