ANTARA - Guna menekan peyebaran COVID-19, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pada Selasa (6/10), melakukan operasi yustisi sosialisasi 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak fisik di 35 kabupaten dan kota. Dari operasi yustisi yang dilaksanakan, hampir 80 persen para pelanggar protokol kesehatan (prokes) merupakan usia muda. Selain menerima sangsi denda dan hukuman fisik, para pelanggar juga mendapat pengarah dari petugas agar menerapkan prokes saat melakukan aktivitas di luar rumah. (Firman Eko Handy/Rayyan/Perwiranta)
#satgascovid19 #ingatpesanibu