Jakarta (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap satu koper berisi sabu dan ekstasi di sebuah apartemen mewah di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Dua pelaku peredaran narkoba tersebut, yakni sepasang pria dan wanita berinisial ANC (31) dan DAA (36).

"Benar, anggota kami berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga sebagai pengedar barang haram narkoba," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Polisi Audie S Latuheru di Jakarta, Senin.

Penangkapan dua tersangka tersebut dilakukan oleh Unit 1 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Polres Jakbar ungkap lima kasus besar narkoba selama Juli-Agustus 2020
Baca juga: Bapak dan anak didor karena selundupkan ratusan kilogram ganja


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar mengatakan hasil penangkapan tersebut, yakni satu buah koper besar diduga berisi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.

Ronaldo mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus sebelumnya, saat Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit AKP Arif Purnama Oktora meringkus tiga tersangka dan 2,5 kilogram sabu di sebuah kawasan di Cipinang, Jakarta Timur.

Namun Ronaldo belum dapat memberikan keterangan lebih rinci terkait kronologi dan detil hasil penangkapan tersebut.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih intensif dan akan kami beberkan saat konferensi pers dalam waktu dekat ini," kata dia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020