Semarang (ANTARA) -
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengimbau para buruh di provinsi itu tidak melakukan mogok massal karena menolak rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law).

"Saran saya tidak mogok, tapi silakan berkomunikasi dengan baik. Apa yang ingin disampaikan aspirasinya, sampaikan pada lembaganya yang berwenang dan tidak menggelar demonstrasi yang menimbulkan kerumunan," katanya di Semarang, Senin.

Baca juga: F-PAN sampaikan 8 catatan kritis terkait RUU Ciptaker

Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU Ciptaker menjadi UU

Menurut Ganjar, kerumunan buruh saat melakukan aksi tersebut berpotensi memperluas penyebaran COVID-19.
 
Orang nomor satu di Pemprov Jateng itu menjelaskan jika menyampaikan aspirasi memang hak setiap warga negara dan tidak boleh dilarang, namun saat ini dalam kondisi pandemi COVID-19, penyampaian aspirasi harus mengedepankan protokol kesehatan.

"Kita ingin semua menjaga kesehatan, menyampaikan aspirasi kan tidak boleh dicegah, tapi caranya diperbaiki. Mereka bisa datang ke legislatif, ke pemerintah untuk menyampaikan secara langsung dengan perwakilannya. Saya kira itu cara yang cukup elegan," ujarnya.

Saat rapat rutin evaluasi penanganan COVID-19, lanjut Ganjar, Kapolda Jateng sudah memutuskan tidak akan memberikan izin kerumunan massa.

Terkait dengan itu, pihaknya meminta buruh di Jateng mematuhi hal tersebut dan menyampaikan aspirasinya dengan cara yang lebih tepat.

Baca juga: Baleg DPR sebut pembahasan RUU Cipta Kerja sudah sesuai mekanisme

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Dengarkan aspirasi rakyat soal RUU Cipta Kerja

"Lebih baik siapa perwakilannya, menyampaikan langsung pada institusi yang berwenang dan bisa menangani secara langsung. Menurut saya, ini cara yang lebih baik," katanya.

Seperti diwartakan, anggota serikat pekerja nasional siap menggelar aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak beberapa poin dari RUU Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia.***3***

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020