Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengusulkan kepada pemerintah dan penyelenggara pemilu memberikan kesempatan bagi partai politik, gabungan partai atau perorangan untuk mengganti calon kepala daerah yang wafat karena COVID-19.

"Saya mendorong pemerintah dan penyelenggara pemilu memberi kesempatan kepada partai politik, gabungan partai politik, atau perorangan untuk mengganti calon kepala daerah tersebut," ujar Bamsoet dalam siaran pers di Jakarta, Senin.

Bamsoet mengatakan penggantian calon kepala daerah diatur dalam PKPU No. 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada, pasal 78 ayat (1) huruf d, apabila calon kepala daerah tersebut berhalangan tetap.

Dia juga menekankan terdapat potensi dampak yang cukup fatal apabila pelaksanaan Pilkada 2020 tetap dilanjutkan tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.

Baca juga: Gubernur Sulut berharap pilkada tidak munculkan klaster baru COVID-19
Baca juga: Pilkada Kapuas Hulu buka pendaftaran 5.635 petugas KPPS
Baca juga: Gubernur Kalteng dorong KPU perkuat sosialisasi pilkada di perdesaan
Baca juga: Cabup di Sabu Raijua kesulitan kampanye daring


Menurutnya ada potensi ancaman keselamatan dan keamanan warga negara, timbulnya krisis kepercayaan publik pada demokrasi, dan tidak optimalnya kinerja penyelenggara Pilkada 2020 dikarenakan ada anggotanya yang terkena COVID-19 dan harus menjalani perawatan kesehatan untuk waktu tertentu.

Oleh karena itu, kata dia, pemerintah dan penyelenggara pilkada dapat mempertimbangkan untuk memperketat pelaksanaan protokol kesehatan pada setiap tahapan pilkada dan mencari solusi jika penyelenggaraan pilkada pada tahun ini tidak bisa dijalankan dikarenakan kondisi pandemi COVID-19 masih terus mengalami peningkatan.

"Mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dan fokus pemerintah," ujar dia.

Dia mendorong pemerintah bijak dalam mengambil setiap keputusan maupun kebijakan, serta memastikan bahwa Pilkada 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran COVID-19, dikarenakan penyelenggaraan Pilkada 2020 sangat berpotensi menimbulkan kerumunan massa dan mobilitas yang tinggi bagi calon kepala daerah.

Di sisi lain dia mendorong kepada calon kepala daerah dan para pendukung untuk mematuhi protokol kesehatan yang berlaku, serta meniadakan kegiatan dan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

"MPR menilai bahwa saat ini pemberian sanksi kepada pelanggar bukanlah hal yang harus diutamakan, namun keselamatan dan kesehatan masyarakat yang harus menjadi prioritas, serta tidak ada lagi calon kepala daerah, pendukung, hingga penyelenggara pilkada yang melanggar protokol kesehatan," katanya.

Dia mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, untuk tegas dalam mengambil kebijakan dan keputusan. Apabila korban COVID-19 dan pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 ini masih terus meningkat, maka menurutnya, perlu dipertimbangkan untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020