Kita memerlukan sertifikat yang menandakan pengakuan bagi suatu usaha yang telah memenuhi standar kesehatan, kebersihan, keselamatan dan kelestarian lingkungan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mendorong pelaku pariwisata yang bergerak di bidang hotel dan restoran di Aceh agar menerapkan sertifikasi Indonesia Care.

Direktur Kelembagaan Kemenparekraf Reza Fahlevi, Jumat, mengungkapkan, sertifikasi bertujuan untuk mengembalikan kepercayaan wisatawan berkunjung ke Aceh setelah ada pengakuan penerapan protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability).

“Kita memerlukan sertifikat yang menandakan pengakuan bagi suatu usaha yang telah memenuhi standar kesehatan, kebersihan, keselamatan dan kelestarian lingkungan (CHSE),” kata Reza.

Pihaknya juga tengah mempersiapkan platform daring untuk pendaftaran sertifikasi yang akan dibuka mulai Oktober 2020.

Baca juga: Disbudpar Aceh optimistis sektor wisata kembali bergeliat

Proses sertifikasi ini, lanjut Reza, akan diawali dengan pengisian formulir self assessment oleh pengelola hotel dan restoran sebagai bentuk penilaian awal atas penerapan protokol kesehatan pada usaha yang dikelolanya.

“Jadi setelah ketentuan tersebut sudah dipenuhi, pelaku usaha dapat men-declare-kan diri telah memenuhi semua protokol kesehatan. Nanti kemudian akan kami turunkan tim dari lembaga sertifikasi untuk mengaudit, dalam hal ini Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata, dan itu semua gratis karena biaya ditanggung Kemenparekraf,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Aceh Jamaluddin menilai penerapan protokol kesehatan adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan masyarakat.

“Kami harap pelaku usaha di bidang pariwisata seperti perhotelan, kuliner, dan pemilik toko suvenir dapat menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan,” kata Jamaluddin.

Baca juga: Pariwisata Sabang mulai beroperasi dalam normal baru

Sementara Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin menceritakan pengalamannya saat terkonfirmasi positif COVID-19 beberapa waktu lalu.

“Protokol kesehatan ini adalah cara kita melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar kita agar tidak tertular COVID-19. Jadi selalu gunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak aman,” ucap Zainal.

Dosen Sekolah Tinggi Pariwisata Bandung, Pudin Saepudin menuturkan, para pengelola hotel dan restoran perlu menjaga kebersihan tempat yang dikelolanya dan menyemprotkan disinfektan secara berkala. Selain itu juga mengutamakantransaksi nontunai.

“Jadi upayakan menerapkan transaksi elektronik menggunakan QR Code untuk mengurangi kontak fisik antara pelanggan dan karyawan hotel,” ujar Pudin.

Baca juga: Cegah COVID-19, BNN dan ASPPI Aceh bagikan masker untuk pedagang

 

Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020