Jadi kita tutup mereka 3 x 24 jam
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Pusat menutup kantor sebuah perusahaan teknologi finansial, PT Strandford di kawasan Jendral Sudirman karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur DKI 88/2020.

"PT Strandford yang pada saat inspeksi mendadak (sidak), ada karyawan yang tidak menjalankan protokol kesehatan, dia tidak menjaga jarak dan tidak membuat pembatas jarak. Jadi, kita tutup mereka 3x24 jam," kata Kasie Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis usai melakukan penyegelan di perkantoran Strandford, Senin.

Pada saat sidak berlangsung, para pegawai kantor yang bergerak di sektor keuangan non-perbankan itu terlihat duduk bersebelahan tanpa jarak antar karyawan.

"Ini dempetan, soalnya lagi training (mengajar) anak baru," kata salah seorang karyawan menjelaskan alasannya tidak menjaga jarak di meja kerjanya.

Padahal berdasarkan pantauan ANTARA, terlihat masih banyak tempat duduk yang kosong di kawasan perkantoran, namun para pegawai dari PT Strandford lebih memilih untuk duduk bersebelahan tanpa ada pembatasan khusus.

Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat pun menyayangkan pelanggaran protokol kesehatan di perusahaan Strandford karena sebenarnya pihaknya telah sering melakukan sosialisasi terkait aturan pembatasan kapasitas ke perusahaan-perusahaan semenjak pandemi COVID-19 merebak di Ibu Kota.
Inspeksi mendadak di perkantoran di PT Strandford di lantai 16 Sahid Sudirman Centre yang didapati melanggar protokol kesehatan, Senin (28/9/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)


"Sosialisasi ke gedung ini termasuk perusahaan ini sudah tiga kali. Tapi nyatanya masih saja membandel, ini saya, makanya langsung segel agar ditutup tiga hari," kata Kartika.

Tidak hanya pelanggaran protokol kesehatan, Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat pun menemukan pelanggaran dari salah seorang pegawai asing yang bekerja di PT Strandford.

"Dia padahal baru memperbaharui izin kerjanya. Izinnya yang terbaru dia tertulis bekerja di UOB Plaza Thamrin. Padahal kan dia ini sudah pindah kantor dan bekerja di kawasan Jendral Sudirman ini,"kata Kartika.

Oleh karena pelanggaran aturan yang ditemukan khususnya selama masa PSBB berlangsung, maka mulai Selasa (29/9) hingga Kamis (1/10) dipastikan perusahaan yang berada di Sahid Sudirman Centre lantai 16 itu pun tidak akan beroperasi.

Baca juga: Pemkot Jakpus pantau penerapan protokol kesehatan di PT PPI
Baca juga: Pemkot Jakpus sidak pelaksanaan PSBB ke OK Bank Juanda


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020