Jakarta (ANTARA) - Perpustakaan Nasional (Perpusnas) melakukan perombakan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK) berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional.

"Adanya SOTK baru ini bertujuan agar Perpusnas menjadi lebih profesional, efektif, serta efisien karena semuanya sudah tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran," ujar Kepala Perpustakaan Nasional (Perpusnas) M Syarif Bando dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Naskah akademik proses SOTK baru di Perpusnas tersebut, sudah dimulai sejak 2018 dan kemudian diperbarui pada 2019 yang dilanjutkan dengan pembahasan serius dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Restrukturisasi organisasi Perpusnas mempertimbangkan sejumlah prinsip utama, antara lain integrasi (tranformasi) fungsional, penggabungan (merger) fungsi dalam unit kerja, mengeliminasi fungsi (spin-off) karena sudah tidak sesuai dengan tuntutan kelembagaan, dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Tindak lanjut dari upaya penyederhanaan birokrasi dibuktikan Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando ketika melantik 39 pejabat fungsional baru.

"Ini merupakan bagian dari penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah pusat sesuai yang diinginkan oleh Presiden," tambah Syarif.

Dengan adanya penyederhanaan birokrasi maka posisi struktural cukup sampai di level eselon satu dan dua saja. Posisi eselon tiga dan empat dihilangkan, digantikan dengan posisi koordinator yang dibantu subkoordinator.

Posisi koordinator dan subkoordinator menjadi cukup vital karena bertugas melakukan pengawasan secara langsung atas pekerjaan yang dilakukan sehingga kinerja institusi lebih terpantau dan berjalan cepat.

"Pada SOTK baru jabatan fungsional (teknis) lebih dikedepankan. Hal ini sesuai dengan prinsip pokok dilaksanakannya restrukturasi organisasi, yakni integrasi fungsional. Harapannya, tercipta percepatan dan efektivitas kinerja," harap Syarif.

Dalam SOTK baru Nomor 4 Tahun 2020 juga disebutkan bahwa salah satu tugas Perpusnas adalah merumuskan kebijakan nasional, kebijakan umum, dan kebijakan teknis. Semuanya dituangkan dalam bentuk Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria (NSPK).

"Inilah yang menjadi pegangan bagi seluruh pustakawan dan perpustakaan dalam menjalankan amanah," jelas dia.

Jika NSPK berhasil disusun dengan baik dan tepat sasaran, maka dipastikan tidak akan ada perpustakaan maupun pustakawan yang kalang kabut merumuskan berbagai indeks, seperti indeks kegemaran membaca, indeks literasi, standar koleksi, dan sebagainya.

Baca juga: DPR sepakati pagu anggaran Perpusnas 2021 sebesar Rp675,5 miliar
Baca juga: Pemerintah harus kerja sama wujudkan gerakan literasi berbasis budaya
Baca juga: Perpusnas dorong perpustakaan jadi pelopor gerakan literasi masyarakat

 

Pewarta: Indriani
Editor: Arief Mujayatno
Copyright © ANTARA 2020