Selanjutnya karena hanya paslon tunggal, maka kami melakukan pengundian tata letak gambar pasangan calon dan bukan nomor urut
Gunungsitoli (ANTARA) - KPU Gunungsitoli, SUmatera Utara,menetapkan Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai pasangan calon tunggal pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli tahun 2020.

"Kami sudah melaksanakan rapat pleno tertutup dan menetapkan pasangan Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai paslon tunggal," kata Ketua KPU Gunungsitoli Firman Gea di Aula Eho di Gunungsitoli, Kamis.

Baca juga: LSI: Tujuh alasan jangan tunda Pilkada Serentak 2020
Baca juga: Satgas Penanganan COVID-19 apresiasi revisi PKPU oleh KPU
Baca juga: MPR: Pelaksanaan Pilkada harus diiringi prokes COVID-19 ketat


Ia mengatakan, ditetapkannya Lakhomizaro Zebua-Sowa,a Laoli sebagai paslon tunggal karena memang hingga batas akhir pendaftaran hanya pasangan tersebut yang mendaftar ke KPU Gunungsitoli.

"Selanjutnya karena hanya paslon tunggal, maka kami melakukan pengundian tata letak gambar pasangan calon dan bukan nomor urut," katanya.

Sementara Komisioner KPU Gunungsitoli,Yuliaman Harefa mengatakan, selain melakukan pengundian tata letak gambat pasangan calon, hari ini juga dilakukan penandatangan pakta integritas penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19

"Tujuan penandatanganan pakta integritas adalah untuk pencegahan penularan COVID-19 pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020," katanya.


Baca juga: Hanya satu bakal paslon, KPU Gunungsitoli perpanjang masa pendaftaran
Baca juga: KPU Kabupaten Bantul tetapkan nomor urut kedua paslon Pilkada 2020

Pewarta: Juraidi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020